Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setor Uang Rp 225 Juta ke Rekening Gaib, Korban Penipuan dan Keluarganya Terpaksa Tidur di Bak Truk

Korban penipuan bermodus penggandaan uang itu kini harus rela tidur di bak truk karena tidak lagi memiliki tempat tinggal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Setor Uang Rp 225 Juta ke Rekening Gaib, Korban Penipuan dan Keluarganya Terpaksa Tidur di Bak Truk
Istimewa
Kholis (39), warga Desa S‎ikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib. 

Total kerugian dari tujuh korban yang sudah melapor mencapai Rp 654 juta.

Tersangka yang merupakan warga ‎Desa Sikasur, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang itu ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal pada Minggu (10/2/2019).

Kholis ternyata ditangkap saat berada di rumah istri ketiganya, Desa Mendelem Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.

Bambang mengaku bahwa tersangka memiliki banyak cara untuk menipu korbanya.

Tak hanya mengaku menjadi polisi dan kiai, kata Bambang, tersangka pun memasang foto profil WA layaknya sebagai Perwira Jenderal polisi berbintang.

"Ke penyidik kami, tersangka pun pernah mengaku sebagai Kanit Reskrim Polsek di Pemalang," kata AKP Bambang kepada Tribunjateng.com.

Kholis (39), warga Desa S?ikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib.
Kholis (39), warga Desa S?ikasur Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang ditangkap Unit Reskrim Polsek Adiwerna dan Satreskrim Polres Tegal karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang atau uang gaib. (Istimewa)

Untuk modus penggandaan uang, Bambang menuturkan bahwa tersangka sering berada di tempat ziarah makam, utamanya di Gunung Mendelem, Kabupaten Pemalang.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, peziarah di gunung tersebut kerap dimintai mahar untuk penggandaan uang melalui rekening gaib.

"Mengapa tersangka bisa dipercaya sebagai orang "pintar"?, karena ada temennya yang mempromosikan kemampuan tersangka sehingga korban bisa terperdaya. Parahnya, para korbannya pun ikut mempromosikan kemampuan tersangka yang bisa menggandakan uang," papar Kasatreskrim.

Biasanya, kata Bambang, tersangka akan menarik mahar sebesar Rp 15 juta kepada korban dengan menjanjikan dikembalikan berlipat ganda sebesar Rp 300 juta lewat rekening gaib.

"Atas kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun," sambungnya. (TRIBUN JATENG/GUM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Setor Uang Rp 225 Juta ke Rekening Gaib, Nasib Keluarga Asal Tegal Ini Berakhir di Bak Truk

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas