Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya

Timbul Hasudungan tundukkan diri ke Hukum Syariat, jaksa kesulitan panggil paksa anggota DPRK Agara yang terlibat kasus sabung ayam.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Jaksa Kesulitan Eksekusi Cambuk Anggota DPRK Agara yang Terlibat Judi Sabung Ayam, Ini Kendalanya
Kolase Serambinews.com
Ilustrasi - Timbul Hasudungan tundukkan diri ke Hukum Syariat, jaksa kesulitan panggil paksa anggota DPRK Agara yang terlibat kasus sabung ayam. 

Timbul Hasudungan tundukkan diri ke Hukum Syariat, jaksa kesulitan panggil paksa anggota DPRK Agara yang terlibat kasus sabung ayam.

Laporan Asnawi Luwi, Aceh Tenggara

TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (Kejari Agara) kesulitan melakukan pemanggilan paksa oknum anggota DPRK Aceh Tenggara yang terlibat kasus judi sabung ayam.

Diberitakan sebelumnya, Timbul Hasudungan, Anggota DPRK Aceh Tenggara dari Partai PDI Perjuangan ditangkap Anggota Satreskrim Polres Agara di lokasi sabung ayam, Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur, Sabtu (7/4/2018) siang.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Timbul Hasudungan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam tindakan perjudian adu atau sabung ayam.

Namun, Timbul Hasudungan yang beragama kristen memilih untuk diadili dalam hukum jinayah yang berlaku di Provinsi Aceh.

Hal ini membuat pihak kejaksaan kesulitan melakukan upaya paksa untuk memanggil Timbul Hasudungan Samosir.

Baca: Meresahkan, Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam

Baca: Praktik Judi Sabung Ayam di Cakung Digerebek Polisi, Tujuh Orang Ditangkap

Baca: Bubarkan Judi Sabung Ayam di Tana Toraja, Polisi Tak Berhasil Amankan Barang Bukti

Baca: Polisi Angkut 5 Ekor Ayam Jago di Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Mustikajaya Bekasi

Berita Rekomendasi

"Kami selaku jaksa eksekutor tidak dapat melakukan upaya paksa kepada Timbul Hasudungan Samosir, karena terbentur dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 258 Ayat 3,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Fithrah SH, kepada Serambinews.com, Sabtu (16/2/2019).

Fitrah menjelaskan, Pasal 258 Ayat 3 Qanun Hukum Acara Jinayat menyaratkan pemanggilan paksa harus dengan penetapan hakim.

“Kami memandang keberadaan pasal 258 ayat 3 telah membuat jaksa tidak dapat bergerak cepat untuk melakukan pemanggilan paksa," imbuh Fithrah.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari menjelaskan kembali proses hukum terhadap oknum Anggota DPRK Agara, Timbul Hasudungan.

Halaman selanjutnya >>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas