Istrinya Diduga Gelapkan Dana Rp 5,3 Miliar, Rumah Warga Desa Angantaka Disegel
Bendesa Adat Kekeran, I Made Wardana (47) mengatakan warganya tersebut telah pindah dan tinggal di wilayah Kecamatan Mengwi.
Editor: Hendra Gunawan
“Tapi I Putu S sudah mengembalikan, dan I Made WW juga sudah mencicil, yang sama sekali belum mengembalikan adalah istri Mangku Ketut Muliawan,” terangnya.
Setiap bulan pihaknya didampingi Kertha Desa mendatangi rumahnya.
Pihaknya pun berjanji memberi keringanan, asalkan Ketut A bersedia mengembalikan uang.
Cukup hanya pokoknya saja tanpa bunga dan diizinkan mencicil. “Bulan ketiga 2018 tyang ke sana, dia mulai seperti tidak ada niat membayar,” ujarnya.
Akhirnya pihaknya meminta agar Ketut A mengosongkan tempat penggilingan padi miliknya untuk disegel.
Pasalnya sebelumnya Ketut A memberikan fotokopi sertifikat sawah seluas 23 are yang di dalamnya ada penggilingan padi sebagai jaminan.
Sayangnya sertifikat asli dikatakan sudah dijaminkan ke LPD lain.
Baca: Ancam Sebar Video Asusila Hingga Iming-iming Nilai Bagus Oknum Dosen di Bali Perkosa Mahasiswi
Setelah berbagai pendekatan tak berhasil, akhirnya Rabu (13/2), diadakan paruman desa adat kembali.
Disepakati menyegel rumah yang bersangkutan pada Jumat (15/2).
“Itu sebenarnya rumah ayahan desa, tapi setelah kejadian ini, keluarga jro mangku sudah empat bulan tak pernah ngayah ke desa. Malahan mereka pindah, padahal kami sudah mencoba omongkan baik-baik dan melakukan mediasi,” jelasnya.
Wardana menyatakan pihaknya tak berniat membawa masalah tersebut ke hukum positif, dalam hal ini melapor ke kepolisian.
Hal ini karena pertimbangan adat. Dengan demikian, kepada yang bersangkutan, Wardana meminta agar beritikad baik.
Saya Harus Tinggal di Mana
Pasca penyegelan yang dilakukan oleh Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, akun facebook dengan nama Mangku Ketut Muliawan, Minggu (17/5) kemarin menulis postingan di Grup Suara Badung yang menyatakan rumahnya disita pihak desa adat.