Nyabu di Kebun Sawit, Empat Pria Ini Diciduk Aparat Polres Muarojambi
Berdasarkan hasil interogasi awal, KA (28) menerangkan bahwa pelaku baru saja mengantar satu paket kecil sabu kepada rekan-rekannya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Satresnarkoba Polres Muarojambi menangkap empat pelaku dugaan tindak pidana narkotika, Sabtu, (16/2) sekira pukul 00.40 wib.
Informasi yang di peroleh bahwa Pada Hari Jumat (15/2) Team Satgas Ops Antik Satresnarkoba Polres Muarojambi mendapatkan informasi bahwa di Desa Mingkung Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi ada sekelompok orang dicurigai sedang melakukan kegiatan pesta Narkoba.
"Selanjutnya Tiam menindak lanjuti info tersebut dengan mendatangi TKP dan melaksanakan Lidik, sekira pukul 00.40 Wib Tim Satgas berhasil mengamankan pelaku berinisial KA,"ujar Paur humas polres Muarojambi, Ipda Candra, Selasa (19/2)
Berdasarkan hasil interogasi awal, KA (28) menerangkan bahwa pelaku baru saja mengantar satu paket kecil sabu kepada rekan-rekannya.
Yang berdasarkan keterangannya rekan-rekannya tersebut itu berada di lokasi perkebunan sawit untuk menggunakan Sabu secara bersama-sama.
"Mendapat info tersebut Tim Satgas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku lainnya yaitu SU (38), WA (36), SA (31)di kebun sawit masyarakat di Desa Mingkung Jaya, Kecamatan Sungai gelam,"terangnya
Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres Muarojambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu paket kecil diduga narkotika jenis Sabu, satu buah bong alat hisap, satu buah karet dot.
"Kemudian satu buah kaca pirek, satu buah pipet, satu buah jarum, dua buah korek api gas, satu buah kotak, Rokok merk dunhill wrna hitam, tiga buah hp satu unit Ranmor R2 jenis honda Beat Nomor Polisi BH 4003 F warna putih, Berat BB Sabu Sementara : 0, 23 Gram," katanya.