Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendak Bubarkan Pesta Miras, Sekuriti Ini Malah Tewas Dikeroyok

Korban diserang menggunakan papan kayu serta broti sehingga mengalami luka di bagian kepala belakan dan mendapat 20 jahitan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hendak Bubarkan Pesta Miras, Sekuriti Ini Malah Tewas Dikeroyok
Tribunnews.com
Ilustrasi pengeroyokan 

Laporan Wartawan Tribun Batam Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM -  Niat membubarkan pesta miras (minuman keras),  Petrus malah dihajar hingga babak belur oleh IW (19) dan SN (20).

Security ini mendatangi dua pelaku dan empat rekannya yang sedang pesta miras di kawasan Ruko Square 91 Lubuk Baja, 20 Janurari 2018 lalu.

Tidak terima dibubarkan para pelaku terpancing emosi.

"Korban ingin membubarkan pelaku dengan teman-temannya. Tapi karena pelaku dipengaruhi minuman keras, jadi terbawa emosi, sehingga menyerang korban," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yunita Stevani, Kamis (21/2/2019).

Kejadian itu menurut Yunita terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Awalnya korban berniat untuk membubarkan para pelaku.

Saat kejadian, korban diserang menggunakan papan kayu serta broti sehingga mengalami luka di bagian kepala belakan dan mendapat 20 jahitan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, luka memar juga dialami di bawah terlinga, rahang, perut serta bagian tubuh korban yang lainnya.

Usai menghajar korban membabi buta, pelaku bersama teman-temannya langsung melarikan diri.

Kejadian itu dilihat oleh seorang warga yang juga mengenali korban. Namun pelaku sudah keburu melarikan diri dan tidak sempat dicegat.

"Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis," lanjutnya.

Setelah 18 hari menjalani perawatan medis, ternyata korban meninggal dunia di rumah sakit. Korban meninggal pada 18 Februari 2019 kemarin.

Kejadian ini sudah dilaporkan keluarga dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan. Sehingga dua pelaku berhasil dibekuk.

"Mereka mengakui perbuatannya dan hal itu dilalukan karena pengaruh minuman keras," imbuhnya.

Sementara untuk empat orang teman pelaku, juga sudah diperiksa dan hanya sebagai saksi, karena tidak ikut dalam pengeroyokan tersebut.

"Pelaku kita jerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan hingga menyebabkan meninggal duni. Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara," katanyanya.(koe)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas