Seorang Pria Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Gunakan Keris untuk Ancaman
Aparat Kepolisian Polresta Jambi, menangkap RD SMJ, warga Kota Jambi, karena tega merudapaksa anaknya sendiri. aksi pelaku dilakukan berulang 3 tahun
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
![Seorang Pria Tega Rudapaksa Anak Kandung Selama 3 Tahun, Gunakan Keris untuk Ancaman](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pencabulan-ilustrasi-pelecehan-seksual.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedy Nurdin
TRIBUNNEWS.COM - Aparat Kepolisian Polresta Jambi, menangkap RD SMJ, warga Kota Jambi, karena tega merudapaksa anaknya sendiri. Bahkan, aksi pelaku dilakukan berulang selama tiga tahun.
Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban kepada keluarganya. Merasa gerah dengan ulah pelaku, paman korban akhirnya melaporkan RD SMJ ke kepolisian.
"Pelaku melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2016. Pelaku dilaporkan oleh paman korban, atas laporan ini kita lakukan penangkapan di rumah tersangka," kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian dalam pres release Kamis (21/2/2019).
Kapolresta Jambi menambahkan, aksi pelaku ini dilakukan di rumah sendiri saat istrinya sedang bekerja.
Baca: Fakta Kasus Pencabulan Gadis 13 Tahun Asal Sukoharjo, Pelaku Kini Melarikan Diri
Bahkan aksi ini dilakukan berulang sejak tahun 2016 lalu," pelaku melakukan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kata-kata dan sebilah keris," ujarnya.