Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janjikan Kecantikan Wajah Dengan Biaya Jutaan, Ternyata Dokter Estetika di Bone Ini Gadungan

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Janjikan Kecantikan Wajah Dengan Biaya Jutaan, Ternyata Dokter Estetika di Bone Ini Gadungan
Tribun Timur/Justang Muhammad
Dokter estetika gadungan yang diamankan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan asisten Amyza bernama Rini Hadriyan(30) . 

TRIBUNNEWS.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Seorang dokter estetika atau dokter kecantikan gadungan yang diamankan personil Polres Bone dalam kasus tindak pidana penipuan, Selasa (19/2/2019) malam, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Dokter estetika yang diamankan bernama Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36).

Wanita yang lama tinggal di Malaysia itu ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara

Selain itu rekannya yang juga berperan sebagai asisten Amyza bernama Rini Hadriyan (30) juga ikut ditetapkan tersangka.

Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial

Kasat Reskrim Polres Bone Iptu Muhammad Pahrun yang ditemui tribunbone.com menuturkan usai ditetapkan tersangka langsung ditahan.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan cukup alat bukti menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Iptu Muh Pahrun di ruang kerjanya, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kamis (21/2/2019).

Lanjut Pahrun, pelaku langsung ditahan dan disangkakan melanggar pasal 77 dan 78 undang-undang No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Baca: Diusung oleh PKS dan PAN, Gubernur Syamsuar Mendukung Capres No 1

Baca: Peninggalan Belanda dan Ada Arena Pacuan Kuda, Inilah Rumah Mewah Dodit Mulyanto

Berita Rekomendasi

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," kata mantan Kanit Tipidkor Polres Bone ini.

Sebelumnya, Amyza, warga Jl. Jenderal Sudirman, Kota Parepare, Sulawesi Selatan menipu dengan menjanjikan korbannya bisa mengubah wajah lebih cantik dan awet muda dengan tarif jutaan.

Wanita kelahiran Kabupaten Enrekang itu diringkus di Hotel Novena, Kota Watampone, saat menangani kliennya, Selasa (19/2/2019) malam.

Baca: Buzzer Hoaks Pilpres Bergaji Rp 100 Juta, Gencar Promosi Capres Melalui Media Sosial

Selain Amyza, rekan korban bernama Rini Hadriyani, warga Kota Watampone, ikut diamankan.

Spesifikasi pekerjaan dokter estetika yakni untuk perawatan bagian terluar kulit, seperti facial, perawatan kuku, perawatan rambut, dan tubuh. (Justang Muhammad)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Dokter Kecantikan Gadungan Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan di Bone,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas