Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti

Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pasutri Akui Rumahnya Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oknum Polisi dan Penyimpanan Sabu Barang Bukti
Tribun Medan/Alija Magribi
Pasangan suami istri perekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pasangan suami istri perekam video oknum polisi Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu memberikan keterangan yang cukup menggemparkan.

Bagaimana tidak, sang suami mengatakan kepada Majelis hakim yang dipimpin Marihat Simarmata bahwa banyak oknum polisi 'nyabu' di rumahnya.

Keterangan tersebut dikatakan sang suami Fitri Ariandi (40) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2/2019) sore.

Ariandi mengatakan beberapa kali sejumlah polisi menggunakan rumahnya menjadi lokasi pesta narkoba atau mengonsumsi sabu.

Baca: Korupsi Proyek Jalan di Riau, Bekas Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Diperiksa KPK

"Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap karena video menghisap sabu itu," terangnya.

Bahkan tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian.

Barang haram yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijual lagi.

Berita Rekomendasi

"Jadi pak. Saya ini kibus (undercover) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya itu, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi," katanya.

"Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak," cetusnya, sembari mengaku bahwa barangbukti 3 ons sabu merupakan milik salah seorang polisi berinisial PT.

Adapun istrinya, Lusi Susanti (31) mengatakan dirinya ikut mengonsumsi sabu karena merasa lebih tenang menghadapi masalah hidup.

"Saya baru-baru saja pakek (sabu) pak hakim," katanya.

Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," ujar JPU.

Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

Seusai sidang Jacky Situmorang yang diwawancarai Tribun Medan mengatakan bahwa keterangan kedua pasutri diatas berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterangkan dalam dakwaan.

Namun begitu ia akan mempertimbangkan keterangan tersebut.

Baca: Terharu Dikunjungi Presiden, Ibunda Denada Ungkap Surat yang Ditulis Iriana Jokowi untuk Shakira

"Di BAP nggak kayak gitu dia ngomong. Baru di sini dia ngomong begitu. Tapi saya jadikan pertimbangan lah," jawabnya.

Jacky mengatakan saat ini berkas Aiptu P Tarigan masih belum ia terima, meski sudah.

"Polrestabes belum menyerahkan dia ke saya. Bukan tanggungjawab saya lah," katanya.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) Safaruddin SH menyesalkan ketiadaan kesetaraan hukum dalam mengawal pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

Merujuk pasal 27 UUD 1945, imbuhnya, semua negara adalah sama di mata hukum.

"Kan sudah jelas, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya," ujarnya dengan nada tinggi.

Menyoal ketimpangan pemerosesan hukum antaran warga sipil dengan polisi, ia mendesak jaksa seharusnya menagih berkas perkara Aiptu P Tarigan.

"Jaksa harusnya mendesak Polisi menyerahkan si polisi (Aiptu P Tarigan) dan pimpinannya pun seharusnya menahan si polisi. Ini kan kasus narkoba," sambungnya.

Baca: Politisi PDIP: Prabowo Tak Punya Riwayat Menang, Kecuali Jadi Ketum Gerindra

Jika hal ini berlanjut, JARI mengaku akan menanyakan hal tersebut ke Bareskrim Polri untuk meminta kejelasan kasus dugaan narkotika yang melibatkan oknum polisi.

Dimutasi ke Nias

Oknum Polisi P Tarigan yang videonya sempat viral saat mengisap narkotika jenis sabu-sabu sekarang sudah dimutasikan ke Nias.

"Mutasi ini sebagai bentuk agar yang bersangkutan mengetahui dampak dari perbuatannya yang memalukan korps Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Rabu (13/2/2019).

Ia mengatakan prosesnya sekarang sedang berjalan di PN Medan.

"Begitu mendengar ada anggota Polsek Medan Area yang menggunakan narkoba, langsung kita Mutasikan,"ujarnya.
Mantan Wakapolda Sumut ini menyatakan kalau Aiptu P Tarigan masih merupakan anggota Polri.

"Kan belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pihak jaksa. Makanya yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," katanya menjawab pertanyaan tribun-medan mengenai status Aiptu P Tarigan di kepolisian.

Ia mengatakan pihaknya mengikuti prosedur dan mentaati proses hukum yang berlaku. Mengenai apakah mutasi yang diterima Aiptu P Tarigan ke Nias untuk menghindari panggilan Jaksa atau Mangkir, pria dengan bintang dua dipundaknya ini menyatakan itu tidak benar.

Baca: Kasus hoaks penganiayaan aktor Jussie Smollet: Mirip kasus Ratna Sarumpaet?

"Kita mutasikan sebagai bentuk hukuman kepada Aiptu P Tarigan karena telah mencoreng institusi Polri. Masalah dia mangkir atau tidak, kita belum tahu alasannya,"katanya.

Itupun, sambung pria yang sehari bisa menghabiskan 10 gelas kopi ini, pihak jaksa sebaiknya menyurati Polri dalam hal ini Polda Sumut.

"Kalau dia mangkir, pihak jaksa tinggal Surati kita dan nanti akan langsung kita sampaikan kepada pimpinannya yang di Nias,"terangnya.

Terbitkan DPO

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus dari Kejari Medan akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) jika Aiptu berinisial P Tarigan kembali mangkir dari panggilan penyidikan.

"Saat dilakukan pemanggilan, dia sudah dua kali mangkir. Makanya kalau jika tiga kali panggilan masih tidak diindahkan, terpaksa kita terbitkan DPO," terangnya.

Jacky melanjutkan bahwa saat ini Aiptu P Tarigan bertugas di satu Polsek di Pulau Nias. Namun begitu, menurut informasi yang diperoleh Jacky, bahwa Aiptu P Tarigan jarang berdinas.

"Dia aja di sana pun kabarnya sudah jarang-jarang dinas. Makanya kita tunggu lagi seperti apa setelah pemanggilan ketiga ini," katanya. (Alija Magribi)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul GEMPAR, Terdakwa Pasutri: Banyak Oknum Polisi Nyabu di Rumah, Hasil Tangkapan Minta Dijual Lagi

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas