Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Proyek Dimenangkan, 'Koin-koin' Pun Mengalir ke Bupati Remigo Berutu

Sepanjang sidang, Rijal yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut hanya menatapi tim JPU yang membacakan tuduhan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Proyek Dimenangkan, 'Koin-koin' Pun Mengalir ke Bupati Remigo Berutu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018). Remigo diperiksa sebagai saksi terkait proyek dinas PUPR di Pakpak Bharat TA 2018 dengan tersangka Hendriko Sembiring. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan terdakwa penyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu, Rijal Efendi Padang ke Pengadilan Tipikor Medan.

Pengusaha 38 tahun tersebut tampak linglung saat mendengarkan dakwaan.

Sepanjang sidang, Rijal yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tersebut hanya menatapi tim JPU yang membacakan tuduhan hukum terhadapnya.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Irwan Effendi, Ketua Tim JPU KPK, Ikhsan Fernandez dalam dakwaannya menyatakan perbuatan Rijal Efendi bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 5 ayat 1huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Baca: Sandiaga Ditolak Kampanye di Bali, Timses Jokowi Sarankan Sebaiknya Kulonuwun Dulu

"Terdakwa yang merupakan Direktur Tombang Mitra Utama, memberikan uang sebesar Rp 580 juta kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat," ujar Ikhsan pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Senin (25/2/2019) pagi.

Ikhsan menguraikan, bahwa Rijal berencana memberikan uang ratusan juta itu kepada Remigo untuk mendapatkan sejumlah pengerjaan proyek lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Satu diantaranya adalah peningkatan volume Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu, dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,5 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Untuk itu, Terdakwa Rijal pun mendatangi Yansen Sahat Parulian yang merupakan teman dekat David Anderson Karosekali dan menyampaikan ingin mendapatkan paket pekerjaan di Kab. Pakpak Bharat pada tahun 2018," terangnya.

Baca: Dua Buah Ini Berkhasiat Mengatasi Kerusakan Paru-paru mantan Perokok

David Anderson Karosekali merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pakpak Bharat, yang ditunjuk Bupati Remigo Yolanda Berutu melalui Surat Keputusan (SK), tentang pelaksana Pengadaaan Barang Jasa Pemerintah.

Kemudian, David pun menanggapinya dan menyampaikan kepada Yansen di Dinas PUPR ada paket pekerjaan Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Mbinanga Sitellu.

"Namun syaratnya adalah harus memberikan uang kewajiban sebesar Rp 400 juta atau 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ujar JPU.

Rijal pun menyanggupinya. Ia langsung memberikan sebagian uang itu di Pendopo Bupati.


Setelah diberikan, Bupati kemudian meminta agar lelang proyek dipercepat, dan mengingatkan Pokja untuk memberikan uang koin sebesar dua persen.

"Akhir Desember 2017 setelah Pokja ULP terbentuk, bertempat di ruang rapat, Bupati Remigo Yolanda Berutu memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP terkait proses pelelangan. Pada kesempatan tersebut, Remigo memberikan arahan agar mempercepat proses lelang dan mengawal serta membantu perusahaan-perusahaan yang diinginkan Remigo menjadi pemenang lelang," sambung Ikhsan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas