Perjuangan Nurlia Agar Mantan Suaminya Mengakui Albani Adalah Anaknya, Pakai Tes DNA
Tes DNA tersebut dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Iskandar dan Albani masuk ke dalam ruangan yang sama.
Editor: Hendra Gunawan
Sebelumnya, Nurlia sempat melaporkan mantan suaminya tersebut ke Polresta Palembang pada 21 Januari 2017 dengan bukti nomor LPB/200/1/2017/SPKT atas laporan penelantaran anak oleh Iskandar Zulkarnain.
"Saya memang sempat berpisah padanya tahun 2011. Lalu sempat rujuk lagi tahun 2014 sehingga lahirlah anak kedua. Sayangnya tidak ada bukti resmi bahwa kami rujuk. Surat-menyurat juga tidak ada. Karena ada polemik, maka saat itu berpisah lagi," jelasnya.
Sementara, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumsel, Romi mengatakan tes DNA penting untuk menentukan hak anak sekaligus menjadi petunjuk alat bukti dari status anak tersebut.
Baca: Ular Sanca Kembang Sepanjang 3,2 Meter Ini Pasrah saat Diamankan Petugas Damkar
"Tes ini menjadi salah satu rangkaian petunjuk dan menjadi alat bukti. Genetika siapa anak itu, jika sudah keluar hasilnya, sudah dapat dipastikan siapa yang menjadi ayah biologis Albani. Tes DNA ini menjadi akurat karena 99 persen dapat dipertanggungjawabkan.
Romi pun meminta jika hasilnya DNA terbukti Iskandar sebagai anak biologisnya maka, dirinya harus memenuhi kewajibannya sebagai ayah biologisnya.
"Ini jika terbukti kita minta untuk terlapor untuk segera memenuhi hak-hak dan kewajibannya. Itu jelas diatur undang-undang dan memenuhi hak dan kewajiban dia," ungkapnya. (Rangga Efrizal)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Tak Diakui sebagai Anak, Nurlia Lakukan Tes DNA di RS Bhayangkara Palembang,