Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Slamet Ma'arif Tak Lagi Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi

Her Suprabu baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Slamet Ma'arif Tak Lagi Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Solo belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait penghentian status tersangka Slamet Ma'arif. 

Menurut Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, pihaknya baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.

"Saya baru tahu dari pemberitaan media jika kasus itu dinyatakan sudah kedaluarsa," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/2/2019).

"Saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi," aku dia menegaskan.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas