Slamet Ma'arif Tak Lagi Berstatus Tersangka, TKD Jokowi Solo Belum Terima Surat Pemberitahuan Polisi
Her Suprabu baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu
Editor: Putradi Pamungkas
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif di Gedung DDII, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/11'2018).
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) Solo belum menerima surat pemberitahuan dari polisi terkait penghentian status tersangka Slamet Ma'arif.
Menurut Ketua TKD Jokowi-Ma'ruf Solo, Her Suprabu, pihaknya baru mengetahui tentang penutupan perkara dugaan tindak pidana pemilu yang menyasar Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu.
"Saya baru tahu dari pemberitaan media jika kasus itu dinyatakan sudah kedaluarsa," kata dia kepada TribunSolo.com, Selasa (26/2/2019).
"Saya belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari polisi," aku dia menegaskan.
Berita Rekomendasi