Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terobosan Baru Kejari Tuban, Bayar Tilang di Kantor Pos, Setelahnya STNK Dikirim ke Rumah

Anda kena tilang di wilayah Tuban? Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita kejaksaan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Terobosan Baru Kejari Tuban, Bayar Tilang di Kantor Pos, Setelahnya STNK Dikirim ke Rumah
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, TUBAN - Anda kena tilang di wilayah Tuban? Tak perlu bingung untuk mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang disita kejaksaan.

Sebab, pihak kejaksaan telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan kantor Pos untuk mempermudah pembayaran tilang tersebut.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Nurhadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan MoU dengan Kantor Pos Tuban.

MoU tersebut untuk mempermudah pembayaran tilang yang cukup membayar di cabang kantor Pos terdekat.

Berikutnya setelah membayar, STNK akan dikirim ke rumah yang bersangkutan.

"Ini akan diterapkan 22 April mendatang, jadi tidak perlu bayar dan ambil di kejaksaan, cukup bayar di Pos biaya sesuai dengan pelanggaran lalu STNK akan diantar ke rumah," jelas Nurhadi, Selasa (26/2/2019).

Dia menjelaskan, saat ini pihak Pos masih melakukan penyesuaian data dengan pihak kejaksaan. Hal itu untuk menyinkronkan data yang akan terkoneksi dengan server nantinya 

Berita Rekomendasi

Jadi nanti yang tertilang bayar dengan menunjukkan surat tilang, dan di situ akan tertera bayarnya berapa. Kemudian STNK nya akan dikirim.

"Kemungkinan akan ada biaya tambahan kirim, yang jelas tujuannya untuk memudahkan agar yang rumahnya di perbatasan tidak perlu ke kejaksaan dan antri sekian lamanya. Ini hanya berlaku untuk Pos di wilayah Tuban," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terobosan Kejaksaan Negeri Tuban: Bayar Tilang Cukup di Kantor Pos, setelahnya STNK Dikirim ke Rumah

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas