Tiga Emak-emak Asal Karawang Kini Jadi Tersangka Kasus Penyebaran SARA
Tiga perempuan asal Kabupaten Karawang, Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih resmi ditetapkan tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Tiga perempuan asal Kabupaten Karawang, Engqay Sugiyanti, Ika Peranika dan Citra Widaningsih resmi ditetapkan tersangka.
Sebelumnya mereka ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang karena lokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pasca-video viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin," ujar seorang perempuan di video.