Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cirebon Non Aktif Jalani Sidang Perdana, Didakwa Jual Beli Jabatan

Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana sebagai penerima suap

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Bupati Cirebon Non Aktif Jalani Sidang Perdana, Didakwa Jual Beli Jabatan
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana sebagai penerima suap dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019). 

Laporan Wartawan‎ Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Bupati Cirebon non aktif Sunjaya Purwadisastra menjalani sidang perdana sebagai penerima suap dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019).

Sunjaya dijerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon, salah satunya dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Cirebon senilai Rp 100 juta.

Gatot sudah divonis bersalah dalam kasus ini dan dipidana penjara 1 tahun dua bulan sebagai pemberi suap.

"Bahwa terakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yakni menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 100 juta dari Gatot Rachmanto selaku Sekretaris Dinas PUPR Cirebon.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa ‎ penuntut umum Iskandar Marwanto.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut, Sunjaya dalam proses promosi jabatan di Pemkab Cirebon telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.

Baca: Jokowi Optimis Sistem Peradilan Indonesia ke Depannya akan Lebih Maju

BERITA TERKAIT

Yakni, mengintervensi tugas tim penilai kinerja PNS sehingga tugas tim oenilai hanya formalitas.

"Dalam promosi jabatan tersebut, terdakwa sering meminta imbalan uang kepada pejabat yang dilantik dengan besaran setingkat eselon III A sebesar Rp 100 juta, Rp 50 juta untuk jabatan setingkat eselon IV dan Rp 25 juta hingga Rp 30 juta untuk eseon IV," ujarnya.

Jaksa KPK menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dalam dakwaan pertama.

Sedangkan dalam dakwaan kedua, jaksa menerapkan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas