Mantan Bupati Neneng Didakwa Terima Suap dari Satriadi, Edi Dwi Soesianto dan Bartholomeus Toto
Permohonan IPPT 143 hektare itu hanya disetujui 84,6 hektare. Pada 12 Mei, Neneng Hasanah Yasin menandatangani Keputusan Bupati Bekasi Noo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin didakwa menerima suap Rp 10,5 miliar terkait penerbitan surat izin pengelolaan dan pengolahan tanah (IPPT) untuk proyek Meikarta yang menggunakan lahan seluas 143 hektare.
Pemberian uang suap itu bermula saat Satriyadi dan Edi Dwi Soesianto dari PT Lippo Cikarang mengajukan perizinan IPPT ke Edi Yusuf Taufik selaku Kabid Tata Ruang Bappeda Pemkab Bekasi. IPPT ini merupakan dasar penerbitan IMB.
Baca: Wapres JK: Penting Teknologi Diterapkan di Sistem Informasi Mahkamah Agung
"Pada April 2017, Edi Dwi Soesianto bersama Satriadi dan E Yusuf Taufik menemui terdakwa Neneng Hasanah Yasin dan menyampaikan agar dibantu dalam penerbitan IPPT," ujar jaksa KPK Yadyn di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2).
Permohonan IPPT 143 hektare itu hanya disetujui 84,6 hektare. Pada 12 Mei, Neneng Hasanah Yasin menandatangani Keputusan Bupati Bekasi Noor 503.2/Kep.468-DPMPTSP/2017 tentang IPPT seluas 846,356 meter persegi untuk proyek Meikarta.
"Setelah IPPT ditandatangani, Neneng meminta agar E Yusuf Taufik menghubungi Edi Dwi Soesianto dan menyampaikan bahwa IPPT sudah ditandatangani. Terdakwa Neneng juga menanyakan komitmen fee Rp 10 miliar," ujar jaksa KPK.
Permohonan itu ditindak lanjuti oleh Edi Dwi Soesianto dan berjanji akan memenuhinya secara bertahap. Edi kemudian menghubungi Bartholomeus Toto selaku Dirut PT Lippo Cikarang dan menyetujui komitmen fee tersebut.
Baca: Kata Osvaldo Haay Usai Jadi Penentu Gelar Juara Timnas U-22 Indonesia
"Uang Rp 10 miliar diberikan secara bertahap pada Juni hingga November 2017 oleh Edi Dwi Soesianto. Kemudian Rp 500 juta diserahkan oleh Edi Dwi Soesianto kepada E Yusuf Taufik," ujar jaksa KPK.
Dalam dakwaannya, Neneng dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Dalam kasus ini, Edi Dwi Soesianto, Satriadi dan Bartholomeus Toto belum ditetapkan tersangka.
Neneng merupakan terdakwa penerima suap. Selain Neneng, terdakwa penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kepala Dinas PTSP Dewi Kaniawati serta Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemka Bekasi, Sahat Banjarnahor.
Adapun pemberi suap yakni Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi. Sidang ke empatnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembelaan dari ke empat terdakwa. Sidang pembacaan pembelaan akan digelar sore nanti. (men)