Batal Lulus CPNS, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi
Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi
Editor: Tiara Shelavie
Kelulusan CPNS Batal, Alvy Sarjana Teologi di Kalbar Mohon Bantuan Gubernur hingga Presiden Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, MEMPAWAH - Alvy Septian, seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Mempawah, mengaku kecewa, lantaran dirinya yang lulus CPNS 2018, harus menerima nasib pahit.
Berkas usulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dikembalikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) .
Pengembalian berkas tersebut karena dirinya dianggap tidak memenuhi syarat (TMS), dimana dirinya lulus pada formasi guru pendidikan agama Kristen, dan tidak bisa diterima, lantaran dirinya mengantongi ijazah Sarjana Theologi.
"Saya mengikuti seleksi CPNS, dimulai dari bulan September 2018. Saya mendaftar sebagai guru pendidikan agama Kristen di SDN 01 Sadaniang. Kualifikasi pendidikan S1 pendidikan agama yang tertera. Saya mendaftar di BKD setempat." kata Alvy Septian, Senin (4/3/2019).
Kualifikasi pendidikan saya Sarjana Teologi, yang pada dasarnya sama. Singkat cerita, saya dipanggil oleh BKD Mempawah, bahwa saya dibatalkan kelulusan dari BKN regional 5. Saya merasa sangat dikecewakan dan dirugikan oleh hal ini," ujarnya, Senin (4/3/2019).
Alvy menjelaskan, dirinya dipanggil BKPSDM Mempawah pada Rabu (27/2) lalu . Dan pada tanggal itu dirinya diinformasikan bahwa kelulusannya dibatalkan.
"Informasi dari BKN tentang surat tersebut, tertulis pada 19 Februari 2019, dan saya mendapat info 27 Februari 2019 yang pada saat itu beberapa waktu akan dikeluarkan informasi penetapan NIP," terangnya.
Atas kejadian ini, Alvy menuntut keadilan, karena ia merasa tidak pernah memalsukan data. Dan semua data yang diinput adalah murni. Ia juga mengikuti regulasi sesuai dengan yang ketentuan.
"Saya sudah melewati regulasi, dan kenapa diwaktu sebentar lagi pembagian NIP, saya digagalkan. Saya sebagai korban saat ini. Saya mohon pertanggungjawaban BKD yang menyatakan saya bisa ikut di administrasi awal," ungkapnya