Carok Berebut Janda, Dua Lelaki di Lumajang Ini Akhirnya Pilih Damai, si Janda Tak Mau Mereka
olisi Lumajang memilih jalur penyelesaian di luar peradilan (restorative justive) kepada dua orang lelaki yang terlibat carok
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Polisi Lumajang memilih jalur penyelesaian di luar peradilan (restorative justive) kepada dua orang lelaki yang terlibat carok, atau pertarungan satu lawan satu memakai celurit di Lumajang, Selasa (5/3/2019).
Dua orang yang terlibat carok itu adalah Solikin alias Topeng (40), sopir truk pasir asal Desa/Kecamatan Pasirian dan Mahfud (30) asal Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian.
Kedua orang ini terlibat carok memperebutkan hati seorang janda asal Kecamatan Tempeh pada Senin (4/3/2019) malam.
Karena gelap mata, kedua orang itu memilih berkelahi alias carok satu lawan satu. Keduanya memakai senjata tajam celurit.
Akibat perkelahian itu, keduanya terluka parah hingga harus dirawat secara intensif di RS Bhayangkara, Lumajang.
Namun, setelah ada dialog, keduanya memilih berdamai dan mengakui kesalahannya. Di sisi lain, perempuan yang diperebutkan tidak memilih satu pun dari dua orang itu. Karenanya, keduanya memilih berdamai.
Polisi akhirnya melakukan tindakan diskresi dengan menghentikan perkara itu. “Keduanya telah menyadari kesalahan mereka dan memilih jalur damai."
"Mereka berdua juga masih memiliki anak yang harus dihidupi, sehingga jauh lebih bijak bila kasus tidak kami lanjutkan atas dasar Restorative Justice yaitu penyelesaian pidana di luar peradilan," kata Kapolres Lumajang AKBP M Arsal Sahban, Selasa (5/3/2019).
Apalagi mereka sebenarnya sebagai pelaku juga sebagai korban dalam kasus ini. Kapolres berharap semoga tidak ada lagi menyelesaikan masalah dengan cara carok di Lumajang.
Kedua orang itu, kata Arsal, merupakan ayah yang menjadi tulang punggung keluarga dan harus menghidup keluarganya.
Arsal berharap warga mengedepankan cara dialogis, dan memakai kepala dingin dalam menyelesaikan persoalan. Karena jika berkelahi, apalagi membawa senjata tajam, bakal membahayakan mereka dan orang lain.
Jika mengacu kepada hukum positif, lanjut Kapolres, Mahfud dan Solikin seharusnya dikenakan Pasal 184 KUHP Ayat 3 tentang Perkelahian satu lawan satu yang mengakibatkan lawan terluka, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Namun, dengan alasan kemanusiaan, akhirnya Kapolres Lumajang memutuskan menghentikan kasus pidana tersebut.