Wahid Husen Dituntut Dijatuhi Pidana 9 Tahun dan Denda Rp 400 Juta
Hadiah itu diterima dari Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin Imron
Editor: Eko Sutriyanto
"Permohonan terpidana korupsi ini diakomodir oleh terdakwa," ujar Roy. Fakta lain di persidangan terkuak. Bahwa terpidana korupsi di Lapas Sukamiskin sudah sejak lama mendapat fasilitas istimewa. Kata Roy, fasilitas itu terdiri dari kamar lapas dilengkapi AC, TV hingga penggunaan ponsel.
Adapun terdakwa dalam kasus ini selain Wahid Husen, yakni Fahmi Darmawansyah, Andri Rahmat dan Hendri Saputra. Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun, Andri dan Hendry dituntut pidana 4 tahun pidana penjara.
Sidang Wahid Husen dan Hendry dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pembelaan. Adapun Fahmi dan Andri, sidang dilanjutkan dua pekan depan dengan agenda putusan.
Kemarin, Fahmi membacakan pembelaannya di muka persidangan. Ia menyatakan penyesalannya harus kembali terlibat kasus suap. Sebelumnya, ia divonis bersalah karena menyuap pejabat Bakamla, dan divonis 2 tahun lebih.
"Saya menyesal sangat mendalam atas peristiwa ini. Saya tidak menyangka apa yang saya lakukan dengan niat baik untuk (terdakwa) Andri Rahmat dan para sahaat warga binaan lainnya untuk untuk mendapat fasilitas lebih baik, menjadi tidak baik," ujar Fahmi di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3).
Fahmi dituntut pidana penjara selama 5 tahun karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana diatur di Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Saya menyesal, saya kapok. Di hadapan yang mulia saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi. Tuntutan jaksa KPK dengan 5 tahun pidana penjara terasa amat berat bagi istri, anak dan keluarga besar. Di keluarga, saya merupakan tulang punggung dalam mencari nafkah," ujar Fahmi.
Pada pembelaannya yang mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, suami dari aktris Inneke Koesherawati itu meminta keringanan hukuman.
"Besar harapan saya dengan kearifan dan kebijaksanaan yang mulia majelis hakim, dapat menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. Saya telah menjalani penjara dua tahun lamanya (kasus suap pejabat Bakamla), saya khawatir tidak bisa membimbing tumbuh kembang anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian ayahnya." ujar Fahmi.
Fahmi sendiri mengajukan justice collaborator (JC) pada KPK. Namun, permohonannya itu kata dia, belum disetujui. Fahmi meminta majelis hakim agar KPK mengabulkan permohonannya tersebut.
"Melalui pledoi ini saya ingin pastikan permohonan kepada yang mulia majelis untuk putuskan JC pada diri saya. saya sejak awal telah kooperatif baik saat operasi tangkap tangan, penyidikan hingga persidangan. Selama persidangan, tidak ada satupun fakta yang kami sembunyikan," kata dia.
Ia menyinggung nama istrinya. Ia berdalih mengizinkan istrinya untuk menjadi saksi yang memberatkan. "Saya izinkan istri saya untuk menjadi saksi memberatkan bagi saya," ujar Fahmi.
Ia menerangkan, semua fasilitas mewah yang didapat dirinya selama mendekam di Lapas Sukamiskin, sudah diperoleh sebelum Wahid Husen menjabat Kepala Lapas Sukamiskin.
"Perlu saya tegaskan, gratifikasi ke Kepala Lapas Wahid Husen tidak terkait fasilitas kamar, saung dll untuk saya. Karena semua fasilitas telah saya peroleh jauh sebelum pak Wahid menjabat," ujar Fahmi yang menderita diabetes. (men)