Di Bawah Ancaman Akan Dibunuh, Remaja Ini Harus Rela Melayani Nafsu Ayah Tiri Selama 5 tahun
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono, membenarkan adanya peristiwa yang disinyalir melanggar tindak pidana persetubuhan
Editor: Hendra Gunawan
Alasannya ingin melihat sepeda motor di gudang dan hendak menukarkan kendaraan yang dibawa.
Setelah masuk ke penginapan, korban disuruh pelaku untuk menutup pintu belakang.
Saat korban akan keluar, pelaku menutup pintu depan dan langsung menggendong korban ke kamar.
“Disitulah, ayah tiri korban meredupaksa dirinya untuk pertama kali,” jelas Kapolres Lampura.
Menurut pengakuan korban, ketika itu, ayah tirinya memberikan ancaman agar Bunga tidak menceritakan perbuatan itu kepada siapapun.
Tak sampai disitu, berselang dua tahun dari kejadian yang pertama, tepatnya pada tahun 2016.
Korban yang saat itu hendak pulang dari kandang peternakan ayam bersama neneknya ke Desa Talang Paruh, diantarkan oleh pelaku ES.
Setelah mengantarkan ibu ES ke rumahnya, pelaku dan korban pun pulang ke arah Ketapang.
Namun, oleh pelaku, korban justru dibawa ke perkebunan sawit, Kecamatan Kotabumi Utara.
Untuk kedua kalinya, ayah tiri Bunga kembali menodai dirinya.
“Pelaku kembali memberikan ancaman akan membunuh korban apabila ia meceritakan hal tersebut kepada orang lain,” ujarnya.
Dijelaskan lebih lanjut, atas dasar pengakuan korban, ayah tirinya itu kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadapnya sekitar bulan Desember 2018 lalu.
“Ketika itu, ayah tirinya meremas bagian sensitif korban yang dilakukannya di kediaman mereka,” tuturnya.
Disebabkan korban sudah tidak tahan dan merasa terancam oleh perilaku ayah tirinya, Bunga pun memberanikan diri memberikan pengaduan pada pihak Polres Lampura.