Pemkot Bogor Kembali Gelar Musyawarah R3 Senin Ini
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengundang pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jumat (08/03/20
Editor: Content Writer
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengundang pemilik lahan Regional Ring Road (R3) di ruang Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Jumat (08/03/2019).
Dalam musyawarah keempat tersebut pihak pemilik lahan (H. Aab) didampingi kuasa hukumnya sepakat untuk menjadwal ulang musyawarah, Senin (11/3/2019) nanti sesuai jadwal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pertemuan tadi sangat cepat, karena sesuai pertemuan ketiga ada satu hal yang diminta pemilik lahan ingin ada penjelasan dan detail dari
KJPP tentang kenapa kompensasi 2014-2018 itu tidak dimasukkan atau mungkin sudah dimasukkan tapi tidak detail. Oleh karena itu mereka
minta ada penjelasannya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat usai memimpin musyawarah.
Menurutnya hasil musyawarah bisa diketahui jika sudah ada penjelasan dari KJPP mengenai dasar hukum appraisal dengan harapan tidak membuka ruang salah hukum di kemudian hari.
“Tapi karena dari KJPP tidak bisa hadir tertunda, berdasarkan info dari Dinas PUPR mereka bisanya hari Senin untuk menjelaskan secara
detail atau dibuat secara tertulis nanti. Kita sepakat musyawarah hari ini ditunda sampai hari senin, mudah-mudahan senin tuntas,” kata
Sekda.
Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum dan HAM pada Setda Kota Bogor, Roni Ismail menjelaskan, berdasarkan aturan bahwa untuk waktu musyawarah dibatasi 30 hari dan berakhir (8/3/2019), namun dikarenakan dari pihak KJPP bisa hadirnya Senin (11/3/2019) nanti karena poin penting yang diminta pemilik lahan terkait penjelasan kompensasi 2014-2018 maka musyawarah dijadwalkan ulang.
“Karena yang bisa menjawab semua itu dari pihak appraisal, berdasarkan informasi dari pihak PUPR bahwa pihak KJPP meminta waktu untuk ditunda Senin agar mereka bisa menjelaskan secara gamblang dan diharapkan mereka bisa menyampaikan secara tertulis sesuai apa yang diminta pemilik lahan mengenai dasar hukum appraisal,” katanya. (*)