Istri di Ambon Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya di Kamar Mandi, Korban Masih Berusia 5 Tahun
AB (28), seorang istri di Ambon sangat terkejut saat mengetahui perilaku bejat sang suami kepada anaknya sendiri.
Editor: Sugiyarto
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan,” ujar Julkisno.
Atas tindakan yang dilakukannya, ER dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lebih lanjut, tersangka mengaku dirinya menyesal telah melakukan pencabulan kepada putri kandungnya itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia melakukan perbuatan bejat kepada putri kandungnya itu lantaran tak dapat menagan nafsunya.
“Saya menyesal sekali telah melakukan perbuatan ini kepada anak saya,” aku pelaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Niat ke Kamar Mandi tapi Pintu Terkunci, Istri Justru Temukan Suami Cabuli Anak Kandungnya
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.