Empat Anggota DPRD Tapteng Dibawa Ke Rutan Tanjung Gusta
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao dan tiga anggota Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Victory Arrival Hutauruk
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menerima berkas dan barang bukti (P22) 4 orang tersangka kasus Perjalanan Dinas Fiktif Anggota DPRD Tapteng dari Penyidik Polda Sumatera Utara, Kamis (14/3/2019).
Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Tapteng, Awaluddin Rao dan tiga anggota Julianus Simanungkalit, Jonias Silaban, Hariono Nainggolan dihadirkan penyidik Polda di Kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution.
Awaluddin tampak mengenakan kaos kemeja abu-abu dengan merk polo.
Tampak Wakil Ketua DPRD lebih lesu daripada biasanya ia bertugas.
Sedangkan yang lainnya tampak mengenakan kemeja kotak-kotak biru, kemeja putih bermotif dan kaos kemeja dengan rilis.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengungkapkan tersangka dibawa dengan senjata lengkap oleh para Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
"Tadi kita menerima penyerahan tersangka dan juga penyerahan berkas perkara tersangka dan beberapa bukti dari Penyidik Polda Sumut ke Kejati tadi sekitar jam 1. Jadi mereka tadi dibawa beberapa orang Penyidik Ditkrimsus," katanya kepada Tribun.
Ia juga membenarkan bahwa terdapat 1 orang tersangka lainnya yang juga masih buron oleh Polda yaitu Ketua DPRD Tapteng Sintong Gultom.
"Yang satu lagi masih DPO, masih dicari-cari polisi lah. Iya yang buronnya Ketua DPRD Tapteng. Jadi memang usaha kita kan memang sifatnya menunggu penyerahan berkas-berkas perkara, jadi untuk tersangka DPO ini masih menunggu pelimpaha barang bukti ke kejaksaan," terangnya.
Ia memastikan bahwa berkas para tersangka ini akan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan dalam 20 hari.
"Selama 20 hari ke depan, kalau ke pengadilan setelah selesai kita membuat surat semuanya. Baru setelah itu kita limpahkan ke Pengadilan berkas perkara nya, ke pengadilan tipikor Medan. Pokoknya kita sudah P21 kepada mereka jadi secepatnya, kita limpahkan ke pengadilan," tegasnya.
Terkait penempatan para tahanan, Sumanggar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang dari Karutan Tanjung Gusta Medan.
"Kalau terkait penempatan sel itu urusan Rutan lah, pokok nya kita titip ke Rutan Tanjung Kusta kalau mau nama blok nya ditanyakan la sama orang itu karenakan bukan wewenang kita," tegasnya.
Ia menambahkan para tersangka tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana terberat penjara seumur hidup.
"Itukan sesuai pasalnya, pasal 3 dan pasal 2 UU tipikor, paling ringan bisa 1 tahun paling berat hukumannya bisa 20 tahun atau seumur hidup ancaman hukumannya," teranganya.
Terakhir, Sumanggar menjelaskan para Anggota Dewan ini ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan belanja perjalanan dinas luar daerah anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggran 2016 dan 2017.
"Mereka disangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 655.924.350. Selain ada perjalanan fiktif, para tersangka diduga telah menggelembungkan biaya perjalanan dinas ke luar daerah pada 2016 dan 2017," pungkasnya.
Sementara, Kepala Rutan Tanjung Gusta, Rudi Sianturi membenarkan bahwa ada 4 tersangka dari DPRD Tapteng yang telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
"Tadi memang ada 6 orang datang, mungkin 4 anggota DPRD itu digabung sama yang lain. Jadi tadi datang sekitar jam 4 sore tadi, karena saya tidak di tempat anggota saya tadi yang menelpon bahwa ada tahanan dari Kejati Sumut," terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa para tahanan ini akan ditempatkan seluruhnya di blok tipikor.
"Semuakan di tipikor itu, karena memang nggak ada blok nya di tipikor, iya semua korupsi tipikor satu blok," cetusnya. (vic/tribunmedan.com)