Fakta-fakta Terkait Kasus Caleg PKS Cabuli Anak Kandung, Pelaku Dipecat hingga Kabur ke Pulau Jawa
Berikut fakta-fakta terbaru terkait kasus Caleg PKS yang tega mencabuli anak kandungnya sejak usia delapan tahun.
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi di wilayah Indonesia.
Hal tersebut terjadi di Pasaman Barat, Sumatera Barat.
AH yang merupakan calon legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tega mencabuli anak kandungnya yang berumur 17 tahun.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh ibu kandung korban saat sang anak mengadu kepadanya.
Ibu kandung korban yang merupakan istri pelaku AH telah melapor ke Polres Pasaman Barat sejak 7 Maret 2019 lalu.
• 6 Fakta Aksi Bom Bunuh Diri Istri Terduga Teroris di Sibolga, Gunakan Bom Lontong dan Lebih Militan
“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Berikut fakta-fakta terkait kasus pencabulan caleg PKS terhadap anak kandungnya:
1. Cabuli anak selama 8 tahun
AH diduga mencabuli sang anak sejak sang anak duduk di kelas 3 SD atau sekitar umur 8 tahun.
Saat ini sang anak sudah menginjak usia 17 tahun.
AH terakhir kali melakukan aksi biadab tersebut pada Januari 2019.
"Sekarang korbna berusia 17 tahun dan masih sekolah," ungkap Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema kepada TribunPadang.com, Rabu (13/3/2019).
Hal tersebut berarti AH telah melakukan aksinya tersebut selama delapan tahun.