Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dalam Dakwaan Kasus Korupsi BJB Syariah Tak Satu Pun Menyebut Aher

Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah ke PT Hastuka

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dalam Dakwaan Kasus Korupsi BJB Syariah Tak Satu Pun Menyebut Aher
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau Aher di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh BJB Syariah ke PT Hastuka Karya senilai Rp 548 miliar untuk pembangunan Garut Super Block dan Rp 80 miliar lebih pada CV Dwi Manunggal Abadi‎.

H‎anya saja, kasus itu sendiri sebenarnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan terdakwa Yocie Gusman selaku Plt Direktur Utama BJB Syariah yang juga pernah memimpin Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor, serta Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Karya.

Sedangkan, Ahmad Heryawan alias Aher, diperiksa Bareskrim saat perkara itu sudah bergulir. Sekedar diketahui, sejak awal, perkara itu ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Doktrin-doktrin Isu Kiamat ke 52 Warga Ponorogo, Anak Berhak Sebut Orangtua Kafir Jika Tak Ikut

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum yang dibacakan jaksa pada sidang perdana untuk terdakwa Yocie Gusman pada November 2018, tak ada satupun dalam dakwaan yang menyebut nama Ahmad Heryawan.

Adapun Yocie Gusman didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana dalam dakwaan primair.

Adapun dakwaan subsidair, Yocie Gusman dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan tersebut, terdakwa Yocie Gusman melakukan perbu‎atan melawan hukum terhadap 13 ketentuan formil mulai dari Undang-undang Perbankan, aturan direksi BJB Syariah hingga Peraturan Bank Indonesia.

Tak ada satupun dalam dakwaan, menyebut terkait ketentuan Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur.

Baca: Tekuk Wakil Malaysia, Anthony Ginting Tembus Perempat Final Swiss Open 2019

Tribun mengkonfirmasi lagi ke Iman Nurhaeman, penasehat hukum Yocie Gusan. "Dalam dakwaan untuk Yocie Gusman tidak ada nama yang bersangkutan," ujar Iman via ponselnya.

Kemudian, fakta persidangan pun kata dia, tidak ada saksi dan bukti yang merujuk pada nama politisi senior PKS dan Gubernur Jabar dua periode itu.

"Saya ikuti persidangan sebagai penasehat hukum pak Yocie Gusman. Selama persidangan memang belum saksi yang menyebut nama pak Ahmad Heryawan ataupun kebijakan beliau sebagai Gubernur Jabar terkait BJB Syariah," katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa untuk Yocie Gusman, kasus ini bermula saat BJB Syariah memberikan kredit untuk pembangunan Garut Superblock ke Andi Winarto selaku Dirut PT Hastuka Karya senilai Rp 548 miliar.

Pemberian kredit belakangan diketahui diberikan secara melawan hukum sehingga Andi Winarto tidak bisa mengembalikan kredit tersebut.

Untuk menutupi hutangnya, Andi Winarto menjual aset tanah namun penjualan aset tersebut tidak mampu menutupi kekurangan hutang ke BJB.

Andi kemudian mengajukan lagi pinjaman ke BJB Syariah dengan menggunakan CV Dwi Manunggal Abadi selaku pengaju pemohonan dan disetujui Rp 85 miliar. ‎Uang Rp 85 miliar itu untuk menutupi utang ke BJB Syariah. Pemberian kredit Rp 85 miliar itupun, juga dilakukan secara melawan hukum.

"Bahwa terdakwa Yocie Gusman selaku komite pembiayaan BJB Syariah pusat bersama direksi BJB Syariah lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT Hastuka Karya dalam pembelian Garut Superblock pada 2014 sampai 2015 tanpa hak telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Andi Winarto atau suatu korporasi yakni PT Hastuka Karya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 548 miliar,," ujar jaksa penuntut umum dalam dakwaan Yocie Gusman.

"Bahwa terdakwa Yocie Gusman dalam pemberian kepada CV Dwi Manunggal Abadi pada 2016, tanpa hak telah memperkaya diri atau orang lain yakni Andi Winarto atau suatu korporasi CV Dwi Manunggal abadi telah merugikan negara Rp 84 miliar," ujar jaksa. (men)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas