Terlibat Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu, Empat Nelayan Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Mati
Empat warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Editor: Dewi Agustina
Sedangkan Doyok sebagai orang suruhan Annas bertugas mempersiapkan kapal/boat untuk mengambil sabu-sabu di tengah laut.
Baca: Ikan Tapah Raksasa Sepanjang 2 Meter Muncul Lagi di Sungai Batanghari, Semula Dikira Karung
Singkat cerita, pada 6 Juni 2018, Bakir dan Ari berhasil mengambil sabu-sabu dari sebuah kapal di tengah laut.
Namun, berselang dua hari, tepatnya pada 8 Juni 2018, saat mereka kembali ke Kuala Idi, aksi penyelundupan sabu-sabu itu berhasil digagalkan tim kepolisian dari Mabes Polri dan Bea Cukai yang sedang melakukan patroli.
Mereka ditangkap di perairan Idi, Aceh Timur, saat memasuki Selat Malaka.
Dari hasil pengembangan polisi berhasil mengamankan tiga terdakwa lainnya di tempat terpisah.
Dalam pertimbangan majelis hakim, perbuatan para terdakwa diklaim tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan narkoba dan berpotensi merusak generasi bangsa.
Karena itu, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf, apalagi alasan yang meringankan, bagi terdakwa.
Dikawal Ketat
Proses sidang kemarin mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian dengan senjata lengkap.
Selama berlangsungnya sidang, empat polisi bersenjata laras panjang berdiri di sisi kanan dan kiri majelis hakim dan dua lagi di belakang bangku pengunjung.
Sebelum sidang dimulai, ketua majelis hakim, Bakhtiar meminta polisi untuk mengawal proses persidangan hingga selesai sesuai standard operating procedur (SOP) pengamanan sidang kasus-kasus khusus.
Jika ada yang membuat kekacauan, Bakhtiar mempersilakan polisi untuk bertindak.
Baca: 15 Tahun Lamanya I Ketut Suama, Istri dan Anaknya Tinggal di Gubuk Bambu Tak Layak Huni
"Jika tetap melawan, dipersilakan untuk dilumpuhkan," katanya.
Aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 50 kg yang dilakukan anggota jaringan narkoba internasional tersebut bukan tanpa sebab. Upah adalah alasan utamanya.
"Iya tergiur upah," kata kuasa hukum para terdakwa, Kadri Sufi SH seusai sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh.