Terlibat Sindikat Penyelundupan 50 Kg Sabu, Empat Nelayan Aceh Timur Dijatuhi Hukuman Mati
Empat warga Aceh Timur yang berprofesi sebagai nelayan dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Senin (18/3/2019).
Editor: Dewi Agustina
Dari hasil persidangan terungkap bahwa masing-masing terdakwa mendapat upah yang bervariasi apabila berhasil menyerahkan barang haram tersebut kepada orang yang diperintah Abu (DPO).
Annas dijanjikan mendapat Rp 5 juta per kg. Dari Rp 5 juta itu Annas akan membagikan kepada Boy Rp 1,5 juta dan Doyok Rp 1 juta.
Sementara Bakri dan Ari mendapatkan Rp 500 ribu per kg dari Boy atas jasanya mengambil sabu-sabu dari tengah laut.
Uang Rp 500.000 itu dibagi dua oleh Bakri dan Ari.
Namun, harapan mereka mendapatkan uang banyak dari hasil penyelundupan sabu-sabu itu sirna dalam sekejap dan ending-nya digantikan dengan hukuman mati.
Kuasa hukum terdakwa, Kadri Sufi mengaku tidak terima dengan putusan mati yang diberikan oleh majelis hakim.
Pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
"Terlalu berat hukumannya, minimal seumur hidup lah," kata Kadri kepada wartawan. (mas)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Empat Penyelundup Sabu Divonis Mati