Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar Bukan Rp 72 Miliar Seperti yang Didakwakan

Zainudin Hasan mengaku cuma menerima uang Rp 37 miliar dari hasil fee proyek Dinas PUPR pada tahun 2016 dan 2017.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar Bukan Rp 72 Miliar Seperti yang Didakwakan
Tribun Lampung/Romi Rinando
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (batik cokelat) memberi keterangan kepada awak media di sela sidang kasus dugaan korupsi fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019). TRIBUN LAMPUNG/ROMI RINANDO 

"Itulah, Yang Mulia, saya merasa bersalah, saya khilaf. Namanya manusia, saya alfa," kata Zainudin Hasan.

Usai persidangan, JPU Wawan menilai keterangan Zainudin Hasan yang cenderung menjawab tidak tahu akan menjadi pertimbangan.

Sebab, semua pihak punya penilaian yang didukung fakta-fakta selama persidangan dan sudah terkonfirmasi ada saksi dan bukti.

Meski begitu, JPU menyoroti pengakuan Zainudin Hasan ihwal pemberian uang kepada Nanang Ermanto dan Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosadi serta para anggota DPRD.

"Tadi ada juga yang diakuinya dan tidak dibantah, misalnya pemberian uang ke wakil bupati, kemudian uang yang ke ketua DPRD dan anggota DPRD. Jadi, kita tunggu saja setelah putusan ini," kata Wawan. (Tribunlampung.co.id/Romi Rinando)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Merasa Khilaf, Zainudin Hasan Mengaku Terima Fee Proyek Rp 37 Miliar

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas