Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Bertandang ke NTT, Adakan Rakor Bersama Wagub dan Ketua Kadin

"Adanya Perma 13 Tahun 2016, kalau ada private sector yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana korporasi," imbuhnya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in KPK Bertandang ke NTT, Adakan Rakor Bersama Wagub dan Ketua Kadin
Dokumentasi KPK
Suasana pertemuan Wakil Ketua KPK dengan pejabat Pemprov NTT soal pencegahan korupsi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK bertandang ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Komite Advokasi Daerah Bersama Provinsi NTT dalam Rangkaian Pekan Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kantor Gubernur NTT.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan soal perbaikan dalam sektor swasta dan persaingan usaha di Indonesia.

Baca: Mensos Kunjungi NTT, Salurkan Bansos Rp 627 Miliar

Salah satu yang disinggung KPK adalah korporasi yang bisa diberi sanksi jika terbukti terlibat korupsi.

"Persaingan yang ada di Indonesia seperti apa sih? Kita bisa lihat bahwa level persaingan usaha di Indonesia ini tidak sama. Makanya kita harus mengubah itu secara detail," ucap Saut Situmorang, Rabu (20/3/2019).

"Adanya Perma 13 Tahun 2016, kalau ada private sector yang melanggar, akan dikenakan sanksi pidana korporasi," imbuhnya.

Saut Situmorang mengatakan, swasta menjadi pihak yang sangat menentukan karena berperan sebagai pelaku ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Swasta menjadi pihak yang sangat menentukan karena dia sangat berperan sebagai pelaku ekonomi. Bagaimana cara agar persaingan dan tata kelola lebih baik, nanti akan diadakan diskusi pada kesempatan yang sangat baik ini, bertemunya regulator dengan pengusaha," katanya.

Menurut Saut Situmorang, KPK mengajak diskusi agar para pelaku usaha dan pihak pemerintah selaku regulator tidak melanggar aturan. Dia juga mengingatkan para pejabat berhati-hati terkait gratifikasi.

"KPK datang untuk diskusi supaya kita tidak kejeblos atas standar-standar yang sudah ada. Misalnya selain kita harus melapor LHKPN secara tepat waktu dan lengkap, kita juga harus hati-hati terhadap gratifikasi yang cenderung sering menjebak," kata Saut Situmorang.

Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi juga mengingatkan jajarannya tidak terlibat korupsi, baik ada maupun tidak ada KPK.

Ia pun menyinggung soal dagang pengaruh yang disebutnya masuk sebagai bentuk korupsi.

"Saya ingatkan ada atau tidak ada KPK kita bekerja harus lurus dengan hati. Ingat, bukan karena adanya KPK. Trading in influence atau menjual pengaruh juga termasuk dalam ranah korupsi. Godaan sangat besar sekali, hiduplah dengan apa yang ada dan saling mengingatkan," ujar Josef.

Josef menyatakan, Pemprov NTT telah menempuh sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya memberhentikan pejabat yang tidak menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Perlu kami informasikan saat ini NTT moratorium tentang pertambangan dan TKI. Saya dan Pak Gubernur telah mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam Pergub bahwa yang tidak memberikan laporan LHKPN ada sanksinya, berupa nonjob," kata Josef.

Baca: 6 Hotel Murah di Sumba NTT, Tarifnya di Bawah Rp 300 Ribu Per Malam

Ketua Kadin Provinsi NTT Paul Lyanto, yang turut hadir dalam acara itu, mengajak para pengusaha bertindak profesional. Dia pun mengaku mendukung langkah pencegahan korupsi yang dilakukan pemerintah.

"Kami dari Kadin Provinsi NTT siap mendukung upaya preventif, mengubah mindset yang buruk, serta menjadi agen perubahan dengan paradigma baru, adanya persaingan sehat, efisiensi anggaran, dan menguntungkan semua pihak," ucap Paul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas