Pelaku Pengerusakan Mobil di Bajawa Masih di Bawah Umur dan Juga Mabuk Minuman Keras
Ipda Stefanus Siga mengatakan, ada lima tersangka dalam kasus itu, di antaranya: LL(18), LL(20), HW (19), ROW (19), dan YK (19).
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA - Polisi dari Polsek Golewa, Polres Ngada berhasil membekuk 8 orang pemuda yang melakukan perusakan mobil milik Stefano Mariano T.Polu, warga Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Golewa.
Kapolsek Golewa, Ipda Stefanus Siga kepada POS KUPANG.COM, menyebutkan, perusakan terhadap barang (mobil) milik Stefano Mariano T. Polu dengan nomor polisi EB.1659 D, merek Carry Suzuki Minibus terjadi pada hari selasa (19/3/2019) di Bheto Keli, Desa Sobo Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.
Baca: Seorang Wisudawati Ikuti Upacara Penyerahan Ijazah di Kupang Meski Tengah Mengandung
Baca: Menemui Keluarga Syahreina Luna Barack, Bayi yang Ngehits Iringi Kisah Syahrini, Reino dan Luna Maya
Usai mendapatkan laporan dari korban, anggota Polsek Golewa dipimpin langsung Kapolsek Golewa, turun langsung ke TKP dan melakukan penyelidikan serta berhasil menangkap para tersangka yang membuat aksi brutal itu.
Ipda Stefanus Siga mengatakan, ada lima tersangka dalam kasus itu, di antaranya: LL(18), LL(20), HW (19), ROW (19), dan YK (19).