Komarudin Watubun Sosialisasi UU No 7 dan Cara Pencoblosan Pemilu 2019 di Kabupaten Mimika Papua
Sosialisasi UU No 7 dan cara pencoblosan Pemilu 2019 kembali dilakukan oleh anggota Komisi II DPR Dapil Papua, Komarudin Watubun di Kabupaten Mimika P
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, MIMIKA - Sosialisasi UU No 7 dan cara pencoblosan Pemilu 2019 kembali dilakukan oleh anggota Komisi II DPR Dapil Papua, Komarudin Watubun di Kabupaten Mimika Papua.
Kali ini sosialisasi dalam rangka menyukseskan Pemilu 2019 diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas Pemilu (Panwas) tingkat Kabupaten Mimika hingga pengawas di TPS, tokoh agama, tokoh masyarakat dan kaum Muda melenial.
Komarudin Watubun yang akrab disapa Bung Komar itu dampingi anggota Bawasu Propinsi Papua Ronald Manoach dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mimika, Yonas Yanampa.
"Saya tegaskan kepada Bawaslu dan Jajaranya agar terus mempelajari UU NO 7 dan Peraturan Pelaksanaanya dengan serius supaya melakukan pengawasan yang bermutu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tidak asal-asalan karena merasa sebagai orang yang diberi wewenang Undang-Undang," katanya.
Kepada ketua Bawaslu dan Jajarannya, Bung Komar memberi arahan agar selalu membuka komunikasi yang luas dengan berbagai pihak sehingga proses pengawasan terhadap Pemilu di Kabupaten Mimika berjalan secara efektif dan sesuai dengan tujuan pengawasan itu sendiri