Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Orang Pengguna Ganja dan Sabu Diamankan dalam Sehari oleh Satreskoba Polres Malang Kota

Polisi masih terus mencari dari mana barang haram itu di dapatkan oleh kedua pelaku

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Orang Pengguna Ganja dan Sabu Diamankan dalam Sehari oleh Satreskoba Polres Malang Kota
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Surya Rifki Edgar

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Satreskoba Polres Malang Kota menangkap dua orang pengguna narkoba jenis ganja dan sabu pada Kamis (21/3/2019).

Proses penangkapan itu dilakukan dalam sehari, dan satu di antara pelaku merupakan warga Kota Surabaya.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Samsul Hidayat mengatakan, pelaku dari Surabaya itu bernama Wisnu Wardana yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu.

Wisnu merupakan warga Jalan Simorejo 2/42 RT 02 RW 02 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Dirinya ditangkap pada Kamis (21/3) pukul 21.30 WIB di pinggir jalan, tepatnya di Jalan Janti Barat Blok A, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

"Dari informasi warga setempat, kami telah menangkap yang bersangkutan lantaran memiliki sabu seberat 0,59 gram yang ditempatkan di dalam plastik klip kecil," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, usai menangkap Wisnu, jajaran Satreskoba Polres Malang Kota juga menangkap pengguna narkoba di tempat lain yakni, Dwi Juniawan Winarko (26) warga Jalan LA Sucipto RT 03 RW 03 Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Ia ditangkap pada pukul 22.00 WIB lantaran kedapatan membawa ganja seberat 5,36 gram dan 5120 butir pil koplo.

"Selain menangkap pengguna sabu, anggota kami juga menangkap pengguna ganja dan pengedar pil koplo di tempat yang berbeda selang setengah jam kemudian," ucap Samsul.

Dwi ditangkap ketika berada di Pos Satpam Perumahan Grand Pesona yang tak jauh dari lokasi rumahnya.

Barang bukti berupa ganja dan pil koplo tersebut dimasukkan di dalam tas kain berwarna hitam.

Saat diinterogasi, Dwi mengaku mendapatkan barang haram ini dari Sochipul (35) warga Dusun Urek-urek RT 01 RW 03 Dusun Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yang telah ditangkap.

Samsul mengatakan, anggotanya kini masih terus mencari dari mana barang haram itu di dapatkan oleh kedua pelaku.

"Tentu kami akan terus telusuri kasus ini agar bisa menangkap pelaku-pelaku yang lain, terutama pengedar," ucap Samsul.

Selain mengamankan ganja, sabu dan pil koplo, Polisi juga mengamankan dua ponsel merk OPPO dari kedua tangan pelaku sebagai barang bukti.

Atas kejadian, Wisnu akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan Dwi akan dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 dan/atau Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas