Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Curas di Pondok Pesantren Ditangkap di Lapangan Saburai

Tersangka mengikat korban di tiang rumah menggunakan gorden serta mulut disumpal dengan kelambu di kamar bersama istri dan kedua anak korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Curas di Pondok Pesantren Ditangkap di Lapangan Saburai
IST
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi 

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang DPO pelaku tindak pidana curas (pencurian dengan kekerasan) di Kota Bandar Lampung, Sabtu (23/03/2019).

Lelaki yang diamankan itu bernama Anton (19), warga Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.

Kapolres Way KananAKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Rerkrim AKP Yuda Wiranegara menerangkan, kronologis kejadian curas, Selasa (25/12/2018), sekitar pukul 01.30 WIB, di Pondok Pesantren Angkringan Raudhatul Mutolibin, Kampung Tanjung Sari, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Ketika itu, korban Ahmad Samngani sedang tidur di kamar bersama istri dan kedua putranya, tiba-tiba datang lima orang laki-laki dengan tutup wajah menodongkan sajam jenis golok kearah korban.

Tersangka mengikat korban di tiang rumah menggunakan gorden serta mulut disumpal dengan kelambu di kamar bersama istri dan kedua anak korban.

Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga, antara lain satu unit sepeda motor Honda Legenda, satu unit genset, beras, dan hewan ternak dua ekor kambing.

Berita Rekomendasi

Tersangka berhasil diringkus berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa hari Rabu 20 Maret 2019, pelaku berada di Lapangan Saburai, Kota Bandar Lampung.

Tim Tekab 308 Polres Way Kanan pun sekitar pukul 21.30 Wib bergegas melakukan penyergapan terhadap tersangka di Lapangan Saburai.

Namun saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan sehingga oleh petugas diberikan tindakan tegas dan terukur dengan memberikan tembakan yang mengenai betis kaki kanan dan kiri TSK.

Selanjutnya ia dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,” ujar AKP Yuda .

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas