Usai Membunuh Siti Zulaeha, Dosen Wahyu Sempat Telepon Suami Korban Ucapkan Bela Sungkawa
Wahyu Junaidi mengatakan setelah pembunuhan itu terjadi, ia sempat menghubungi suami korban, Sukri yang berada di Barru
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Misteri kematian Siti Zulaeha, pegawai Universitas Negeri Makassar (UNM) mulai terungkap.
Orang yang dicurigai sebagai pelaku, Wahyu Junaidi berhasil diamankan saat berpura-pura melayat di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, Jumat (22/3/2019) siang.
Kepada polisi, Wahyu Junaidi mengatakan setelah pembunuhan itu terjadi, ia sempat menghubungi suami korban, Sukri yang berada di Barru.
Ia mengucapkan turut berbela sungkawa atas wafatnya Siti Zulaeha.
Dosen sekaligus Kepala UPT KKN UNM ini masih berstatus sebagai saksi.
Meski demikian, ia belum dibolehkan pulang dari Markas Polres Gowa, tempat ia menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, beberapa tetangga korban menceritakan, sebelum kejadian itu, ia sempat melihat istri Wahyu meninggalkan rumah membawa anak dan pakaian.
Kabarnya, ia pergi meninggalkan rumah Wahyu menuju rumah orangt uanya.
Wahyu dan Siti Zulaeha sama-sama tinggal di Perumahan Sabrina Regency, Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Diberitakan sebelumnya, polisi akhirnya merilis motif Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Wahyu Jayadi MPd tega membunuh staf Biro Administrasi Umum UNM, Siti Zulaeha Djafar, Jumat (22/3/2019).
Siti Zulaeha Djafar ditemukan dalam kondisi tewas dalam sebuah mobil Terios berwarna biru di depan sebuah gudang di BTN Zarindah, Gowa.
Semula, Siti Zulaeha Djafar diduga menjadi korban perampokan. Pasalnya, sejumlah barang hilang dan kaca mobil milik korban pecah.
Setelah proses penyelidikan, diketahui ia menjadi korban pembunuhan. Pelakunya tak lain adalah rekan kerjanya sendiri di UNM, Dr Wahyu Jayadi.
Baca: Dosen UNM Bergelar Doktor Jadi Terduga Pelaku Pembunuhan Siti Zulaeha, Motifnya Perselingkuhan
Adapun motif sehingga pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yaitu karena pelaku merasa tidak terima dengan perlakuan korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.