Belum Lapor dan Bayar Pajak? Empat Mall di Soloraya Ini Layani Pelaporan SPT Tahunan
Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak
Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Untuk memacu penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II kembali menyelenggarakan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak.
Layanan ini diselenggarakan di empat pusat perbelanjaan terbesar di Solo Raya yakni Solo Square, Mal Solo Paragon, Solo Grand Mall dan The Park Solo Baru.
Kepala Kanwil DJP Jateng II, Rida Handanu berujar tujuan diselenggarakan Pojok Pajak ini adalah selain untuk membantu mengurangi antrian di KPP juga membantu memudahkan wajib pajak yang ingin melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
"Penyelenggaraan Pojok Pajak ini juga dalam rangka pelaksanaan Program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) yang menandakan bahwa Kanwil DJP Jawa Tengah II sudah mewujudkan good Governance," katanya kepada wartawan, Rabu (27/3/2019).