Rugikan Korbannya hingga Rp 1,2 Miliar dengan Modus Penggandaan Uang, Nenek Tampang Diciduk Polisi
Hj Tampang (61), diamankan tim penyidik Polsek Bontoala karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang nenek asal Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara, diamankan di Mapolsek Bontoala, Makassar, Kamis (28/3/2019).
Adalah Hj Tampang (61), diamankan tim penyidik Polsek Bontoala karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Bontoala Kompol H Saharuddin mengatakan, penangkapan Hj Tampang oleh tim Polsek Bontoala di sebuah kos-kosan di Jakarta, Selasa (26/3/2019) waktu lalu.
"Yang bersangkutan ini kami amankan di Jakarta, tepatnya di Kampung Rambutan," kata Kompol Saharuddin saat rilis kasus nenek Tampang di Mapolsek Bontoala.
Tampang, nenek kelahiran Sinjai Sulsel ini berurusan dengan polisi karena dilaporkan empat korban, dari Kota Bekasi, Jakarta, Nunukan dan juga dari Kota Makassar.
Baca: Suami Beberkan Kebohongan Dosen UNM Wahyu Jayadi: Dia Tak Pernah Diberi Pesan untuk Menjaga Zulaeha
Selama ini, dari tahun 2017 kata Kompol Saharuddin, tersangka sudah melancarkan penipuan dan penggelapan berkedok janji penggandaan uang kepada empat korban.
"Jadi tersangka ini selama melancarkan aksinya, dia menjanjikan korban atas uang yang disetor akan digandakan lagi lebih besar, bahkan tiga kali lipat," ungkapnya.
Dari empat korban berbagai daerah ini, macam-macam setorannya ke Tampang. Mulai dari Rp 100 juta, hingga Rp 500 juta.
Akibatnya tambah Kapolsek Saharuddin, korban menderita kerugian total Rp 1,2 miliar yang dialami para korban setelah mendapat iming-iming dari pelaku untuk menggandakan uang itu.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Janji Gandakan Uang, Nenek 61 Tahun Asal Tarakan Diamankan Polsek Bontoala Makassar