Pelajar SMA Diamankan Saat Ketahuan Bawa Ganja 5 Kg dalam Tasnya
Petugas juga menyita barang bukti tas yang digunakan membawa daun ganja, dan dua unit handphone (Oppo dan Samsung)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Dedy Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Seorang siswa SMA asal Aceh, RM (17) nekat membawa narkotika jenis ganja dengan tujuan Kota Medan.
Dalam perjalanan M terjaring razia Polsek Berandan jajaran Polres Langkat, Jumat (29/3/2019).
Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan mengatakan, Polsek Pangkalan Berandan mengamankan pria yang tergolong masih di bawah umur ini menyandang tas ransel warna merah berisi enam bal ganja yang dibalut lakban dengan berat 5 Kg ganja.
RM tak bisa lagi melarikan diri saat ada razia di depan Pos Lantas Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat, sekitar pukul 03.00 WIB.
RM (17) diketahui warga Desa Kampung Payong Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Petugas juga menyita barang bukti tas yang digunakan membawa daun ganja, dan dua unit handphone (Oppo dan Samsung).
"Pembawa ganja ini diamankan, saat petugas menggelar razia di depan pos Lantas Jalan Lintas Medan-Aceh Lingkungan Karya Bukit Satu Kelurahan Tangkagan Durian Kecamatan Brandan Barat," kata Kapolres Langkat.
Baca: DPRD Langkat Disarankan Manfaatkan Sarana ADKASI
Dijelaskannya, sebelumnya petugas mendapatkan informasi ada pengendara sepeda motor yamaha vixion merah BL 4917 PAD akan melintas di wilayah hukum Polsek Pangkalan Berandan menuju arah Medan, dan telah dicurigai membawa ganja dalam tasnya.
Menindaklanjuti informasi, petugas melakukan razia yang melintas dari arah Aceh menuju Medan, dan menyetop pengendara sepeda motor. Setelah itu dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti di atas.
Terpisah, Kapolsek Brandan Iptu Daniel Saragih menjelasakan bahwa sebelum penangkapan, RM bersama seornag rekannya. Namun, rekannya melompat dari sepeda motor dan melarikan diri lewat semak belukar ke arah Tangga Durian.
"Orang itu sempat mau belok pas lihat razia, coba mutar melarikan diri, itu lah jatuh ke semak-semak karena panik mungkin, nah tersangka ini mungkin gak mau ninggali sepeda motornya, rekannya dilakukan pengejaran namun temannya berhasil kabur," jelas Kapolsek Brandan.
Lanjut Kapolsek, berdasarkan keterangan RM saat diinterogasi bahwa ganja 5 Kg mau dibawanya ke Medan untuk dijual disana. Guna Kepentingan penyidikan pelaku berikut barang buktinya diamankan ke Pos Lantas Bukit Satu Polsek Pangkalan Brandan.
RM sendiri kepada Kapolsek mengakui, bahwa dia nekad memboyong ganja lantaran dimingi seorang teman di Medan untuk hura-hura. RM mengaku menyesal dan baru pertama kalinya melakukan tindakan ini.
"Di Medan apa yang dimintanya akan dipenuhi sama kawan. Baru sekali ini dia melakukan ini, lantaran iming-iming kawannya itu. Anaknya pun masih polos kali. Kami cek chat transaksi di handphone itu pun kawannya katanya yang makai handphonenya," pungkas Kapolsek Brandan.
Atas perbuatannya RM disangkakan telah melanggar Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) dari UU Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009. Penanganan kasus RM sini akan dilimpahkan ke Mapolres Langkat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.