Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zul Sekap dan Setubuhi Siswi SMA yang Dikenalnya di Media Sosial

Adhi mengatakan, penyekapan korban bermula dari perkenalannya di media sosial di awal Maret 2019

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Zul Sekap dan Setubuhi Siswi SMA yang Dikenalnya di Media Sosial
tribunnews.com
Ilustrasi pemerkosaan. 

TRIBNNEWS.COM, MAKASSAR - Zul (23), ditangkap Tim Kejahatan dan Tindak Kekerasan (Jatanras) Polrestabes Makassar.

Ia menjadi tersangka karena menyekap, menganiaya, dan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial VI (16) yang masih berstatus sebagai .

Vi masih berstatus pelajar.

Zul (23) ditangkap di rumah kosong di kawasan Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Rappocini, Kamis (28/3/2019) lalu usai melakukan penyekapan terhadap VI di tempat itu selama dua hari.

"Setelah kita terima laporan dari keluarga kalau anaknya hilang, langsung kita tindak lanjuti dan menangkap tersangkanya," kata Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Makassar AKBP Adhi Purboyo saat merilis tersangka di Polrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Sabtu (30/3/2019).

Adhi mengatakan, penyekapan korban bermula dari perkenalannya di media sosial di awal Maret 2019.

Setelah perkenalan itu, pelaku janjian menjemput korban di sekitar Jalan Faisal Makassar, Senin (23/3/2019).

Berita Rekomendasi

Sehari setelahnya tersangka Zul kembali menjemput korban di sekolahnya. Saat itu Zul menyetubuhi korban lalu kemudian melakukan penyekapan, hingga menganiaya dan mengancam korban agar tak melaporkan kejadian tersebut.

"Motifnya ini setelah kita lakukan tes urine tersangka positif mengandung zat amfetamin. Tersangka mengkonsumsi narkoba kemudian melampiaskan dampak atau efek narkoba itu kepada korban," jelas Adhi.

Dari hasil visum yang dilakukan, korban menderita luka di sekujur tubuhnya akibat penganiayaan berat tersangka. Korban juga hingga kini masih menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisiknya.

Korban didampingi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Pelaku disangkakan Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 333 juncto pasal 332 KUHP.

Ancaman maksimal terhadap tersangka, 20 tahun penjara. Kini pelaku ditahan di sel Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Berita ini tayang di Kompas berjudul  : Disini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas