Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor
Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor.
Editor: Mujib Anwar
Dipecat Dari Dealer Motor Honda, Pria ini Tetap Keruk Uang Dengan Memperdayai Pembeli Sepeda Motor
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap AF (34) alias Mamat, warga Dusun Kedung Jambu, Desa Kedungsuko, Kecamatan Tulungagung, Sabtu (30/3/2019) pukul 20.15 WIB.
Mamat adalah pelaku penipuan dan penggelapan, dengan modus menyaru sebagai sales kendaraan sepeda motor, alias penipuan sales dealer motor.
Kejadian bermula saat Laiatul Azizah (32), warga Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, hendak membeli sepeda motor Honda Vario 150.
Lailatul kemudian bertanya kepada temannya yang pernah membeli motor Honda.
Ia kemudian diarahkan ke sebuag dealer Honda di Tulungagung.
“Oleh temannya, pelapor diberi sebuah nomor sales motor. Tapi dia tidak tahu namanya,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Senin (1/4/2019).
Pada Senin (4/3/2019) sekitar pukul 12.59 WIB, ada pesan WA yang masuk ke telepon Laiatul, menanyakan kepastian untuk membeli motor Honda Vario 150.
Pesan itu dikirim oleh Mamat. Di hari yang sama, pukul 16.00 WIB Mamat tiba di rumah Laiatul.