Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI
Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Editor: Umar Agus Wijayanto
Gelapkan Uang Koperasi Rp 800 Juta untuk Judi, SD Tercatat Sebagai Caleg PSI
TRIBUNNEWS.COM, LANDAK - SD (45) yang tercatat sebagai warga Dusun Ladangan, Desa Amboyo Selatan, Kecamatan Ngabang harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Ngabang.
SD diduga gelapkan uang anggota KSU Gagas Batuah sebesar Rp 812 juta.
SD yang juga Ketua KSU Gagas Batuah itu, dilaporkan oleh Ketua Badan Pengawas KSU Gagas Batuah karena menggelapkan uang hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik anggota KSU Gagas Batuah periode Juni, Juli, dan Agustus 2018.
Baca: Live MNC TV - Jadwal Siaran Langsung Ceres Vs Persija di Piala AFC 2019
Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan 33: Man City vs Cardiff City, Southampton vs Liverpool
Ternyata SD yang sedang tersandung kasus hukum ini, tercatat sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Landak Dapil 1 (Ngabang-Jelimpo) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor urut 5.
Namanya terdaftar dalam DPT di website KPU Landak yang bisa didownload.
Status SD yang merupakan Caleg PSI juga dibenarkan oleh Ketua PSI Landak Mori.
Baca: Prediksi Ceres vs Persija di Piala AFC 2019 dan Jadwal Lengkap Babak Fase Grup - Live MNC TV
Baca: Jadwal Liga Spanyol Pekan 30: Valencia vs Real Madrid hingga Villareal vs Barcelona, Dini Hari Nanti
"Iya, tapi nanti akan saya kasi penjelasan," ujar Mori singkat ketika dihubunggi Tribun via telefon pada Selasa (2/4/2019).
Sebelumnya diberitakan, Panit 2 Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menerangkan, pengakuan dari SD bahwa menggunakan uang milik Koperasi tersebut untuk berjudi.
"Rencana SD, dengan uang kemenangan judi nantinya akan dipergunakan untuk menutupi kekurangan hasil panen di tiga wilayah yang minim hasil panen. Bahkan tidak ada yang menghasilkan dari delapan wilayah naungan KSU Gagas Batuah," terang Bripka Sugiyanto.