Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pasangan Diciduk di Kamar Kos

Temuan tersebut dalam razia rutin yang diselenggarakan bersama TNI dan Polri dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas aman dan tentram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pasangan Diciduk di Kamar Kos
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pringsewu memberi pengarahan kepada tiga pasangan muda-mudi yang kedapatan berduaan di dalam kamar indekos, Selasa, 2 April 2019 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG  - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pringsewu mendapati tiga pasangan bukan suami istri sah berada di dalam kamar yang terkunci, Selasa (2/4/2019).

Temuan tersebut dalam razia rutin yang diselenggarakan bersama TNI dan Polri dalam rangka menciptakan suasana kamtibmas aman dan tentram di wilayah setempat.

Kasi Perundang-undangan Sat Pol PP Pringsewu Maulidin Ansori mengatakan, ketiga pasangan tersebut didapati di tiga titik razia.

Rinciannya, satu titik di kos-kosan wilayah Kelurahan Pringsewu Utara, dan dua titik di wilayah Kelurahan Pringsewu Barat.

"Terdapat tiga pasang muda-mudi di dalam kamar kos-kosan, pintunya dalam keadaan terkunci," jelasnya mewakili Kasat Pol PP Pringsewu Edi Sumber Pamungkas.

Baca: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Depan Ruko di Pagelaran Pringsewu

Kasi Penyelidikan Sat Pol PP Pringsewu Hendra Kencana menambahkan, saat razia di kamar kos-kosan petugas harus menunggu lama mengetuk pintu kamar kos tersebut.

Berita Rekomendasi

Alhasil setelah pintu terbuka, mereka mendapati pasangan muda-muda yang tidak dapat menunjukkan surat nikah.

Berbagai alasan yang disampaikan pasangan muda-mudi tersebut.

Ada yang mengaku sedang dikerik sehingga berada di dalam kamar berdua.

Dari tiga pasangan tersebut mayoritas adalah mahasiswa dan dibawa ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.

Mereka dihadapkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Salah satu PPNS M Ikhwan mengatakan, atas perbuatan pasangan muda-mudi tersebut pihaknya memanggil orang tuanya masing-masing.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera, selain dilakukan pembinaan.

Ia mengatakan, apabila didapati melakukan asusila, dan terbukti, bisa dikenakan ketentuan Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dengan ancaman hukuman denda.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas