Kubur Bayinya Hidup-hidup, Wanita di Purwakarta Ini Ini Terancam Hukuman
Kasus W (35), ibu yang tega mengubur bayinya hidup-hidup sedang ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Haryanto
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Kasus W (35), ibu yang tega mengubur bayinya hidup-hidup sedang ditangani lebih lanjut oleh Polres Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian mengatakan pihaknya saat ini sedang mendampingi terduga pelaku melakukan pemeriksaan kejiwaan di RSUD Bayu Asih dan RSHS Bandung.
Didampingi pula oleh pihak keluarga pelaku sekaligus korban, Dian Asriyani (5 bulan), W diperiksa di ruang kejiwaan, Selasa (2/4/2019).
Namun, pihaknya memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan kejiwaan W di RSHS Bandung guna membuat bukti visum psikisnya.
Pada kasus ini, Handreas mengaku bahwa pihaknya belum memeriksa W untuk dimintai keterangan terkait tindakannya.
Baca: Konser Musik Peringatan Dies Natalis UNY yang Gunakan IPK Sebagai Tiket Masuk Segera Terlaksana
Baca: Tantang Pemerintah Indonesia, Pimpinan KKB Papua Egianus Kogoya: 6 Batalyon Akan Boikot Pilpres
"Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap W ke psikiater di RSUD Bayu Asih dan akan dirujuk ke RHSH Bandung. Kami belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut karena kondisi (pelaku) yang belum stabil," kata Handreas saat ditemui di RSUD Bayu Asih, Nagri Tengah, Purwakarta.
Hal itu dilakukan untuk upaya mencari bukti lain dari kasus yang menimpa bayi berusia lima bulan hingga kritis.
Pemeriksaan di RSHS Bandung nantinya akan menjadi bukti visum psikis dari terduga pelaku untuk melengkapi bukti-bukti pada kasus tersebut.
Handreas menambahkan, jika W tidak terbukti mengalami depresi atau gangguan jiwa, pihaknya akan meningkatkan status kasus ke penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan, status W yang kini dalam pemeriksaan itu bisa menjadi tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak.
"Kami akan gali lagi pemeriksaan dari pihak terkait lain, apalabila alat bukti cukup akan kami naikkan prosesnya ke penyidikan," ucapnya.
Pasal yang akan disangkakan pada ibu kandung korban itu ialah undang-undang tentang perlindungan anak.
Handreas menyebut pihaknya bisa menjerat W dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Akan tetapi, saat pemeriksaan awal, terdapat fakta bahwa W sempat memeriksakan kesehatan jiwanya di Puskesmas Kiarapedes.
Pada pemeriksaan yang dilakukan pada Desember 2018, W dinyatakan mengalami depresi.
"Hasil pemeriksaan itu tidak bisa dijadikan barang bukti, kamu akan dalami lagi untuk menggali barang bukti lainnya," ujar dia menambahkan. (Haryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ibu yang Kubur Anaknya Hidup-hidup Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara, Jika Hal Ini Terbukti,