Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Yuda Dikroyok Tiga Pemuda Saat Membela teman Wanitanya yang Akan Dilecehkan

Peristiwa terjadi 29 Juli 2018. Pada saat itu Yuda bersama teman wanitanya NS sedang duduk-duduk di areal perkantoran Pemkab Pesawaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Yuda Dikroyok Tiga Pemuda Saat Membela teman Wanitanya yang Akan Dilecehkan
Istimewa
Tersangka pengeroyokan Akmal di Polsek Gedong Tataan 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Bela teman wanitanya yang alami pelecehan seksual, pemuda asal Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung ini, harus mengalami penganiayaan.

Yuda Pratama (24) warga Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, menjadi korban pengeroyokan tiga pemuda.

Akibat pengeroyokan itu, Yuda mengalami luka tusukan di pundak dan lebam.

Peristiwa terjadi 29 Juli 2018. Pada saat itu Yuda bersama teman wanitanya NS sedang duduk-duduk di areal perkantoran Pemkab Pesawaran.

Lalu datangnya tiga orang pemuda.

Baca: KPK Didesak Tuntaskan Kasus Century dan BLBI

Baca: Usai Jalani Hukuman 16 Bulan Penjara, Warga Tiongkok Ini Dideportasi

Mereka adalah Akmal Hakim (23), warga Desa Way Layap Kecamatan Gedongtataan; Fajri Ismail (20), warga Desa Padang Manis Kecamatan Gedongtataan dan Deski (20), warga Desa Padang Manis, Kecamatan Gedongtataan.

Satu di antara tiga pemuda ini melakukan pelecehan seksual terhadap NS.

Rekomendasi Untuk Anda

Tak terima dengan perlakuan tiga pemuda itu, Yuda menghampirinya. Yuda dikeroyok tiga pemuda tersebut.

"Seorang tersangka menusuk pundak korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik," tukas Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Gedongtataan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B-475 / VIII /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK Gedong Tataan, Tanggal 29 Juli 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Popon mengatakan, petugas menangkap Fajri.

Berkas perkara Fajri sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kemarin Selasa (2/4/2019), aparat Polsek Gedongtataan menangkap Akmal Hakim di kediamannya.

Selama ini, kata Popon, Akmal melarikan diri ke wilayah Jawa Barat dan Banten.

Petugas mendapat informasi mengenai kepulangan Akmal ke kampung halamannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas