Waria di Sragen Curi Sepeda Motor Pelanggannya Setelah Tidak Diijinkan Meminjamnya untuk Beli Bedak
Ahmat Rifai alias Dewi Ratnasari (19) warga Dukuh Mengger Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN - Ahmat Rifai alias Dewi Ratnasari (19) warga Dukuh Mengger RT 03 Desa Mengger Kecamatan Karanganyar Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur ditangkap aparat Polres Sragen.
Pria tersebut ditangkap terkait penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125 di Dukuh Kedungnolo RT 21, Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Kapolsek Sambungmacan AKP Joko Widodo mengatakan, kasus tersebut terjadi Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 08.00.
Korban bernama Sugimin (54) warga Dukuh Kedungnolo RT 21 Desa Gringging Kecamatan Sambungmacan, Kabupaten Sragen.
Baca: Fakta Terbaru Kasus Mayat dalam Koper di Blitar, Dugaan Motif Asmara Sejenis hingga Jumlah Saksi
"Jumat (15/3/2019) sekitar pukul 06.30, korban pergi mengantar anak perempuannya ke sekolah menggunakan sepeda motor," jelas AKP Joko, Jumat (5/4/2019).
Setelah pulang mengantar anaknya sekolah, motor di parkir di teras rumah dan tidak dikunci stang.
Korban menaruh kunci sepeda motor di atas bufet yang berada di ruang tamu.
Kemudian korban memasak di dapur.
Saat korban memasak, pelaku mendekatinya.
Baca: PPATK: Ada Laporan Intelijen, Dana Kampanye Sudah Ditarik Tunai Jauh Sebelum Pemilu Dimulai
"Pak dhe aku nyilih motore tak nggo tuku bedak," ucap Kapolsek menirukan kata-kata pelaku.
Menjawab hal tersebut, korban tidak membolehkan pelaku meminjam motor.
"Seusai melarang, korban meneruskan memasak. Setelah selesai memasak, ternyata diketahui motornya sudah tidak ada di teras rumah," katanya.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sambungmacan agar diproses lebih lanjut, kerugian diperkirakan sekitar Rp 8 juta.
"Pelaku ditangkap bersama barang bukti motor Honda Supra X 125 warna merah bernomor polisi AD 5615 SY di rumahnya," lanjut AKP Joko.
Baca: TKD Banten: Mayoritas Pemilih Muslim Lebih Banyak Memilih Jokowi-Amin
Pelaku dijerat Pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan hukuman maksimal penjara empat tahun.
Sementara itu Ahmat Rifa'i alias Dewi mengaku, korban merupakan pelanggannya saat dia mangkal di terowongan ketika Sabtu petang.
"Dia (korban) pelanggan saya. Tarif saya ke dia Rp 60 ribu," ujar Ahmat.
Penulis: Mahfira Putri Maulani
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Waria Ini Nekat Curi Motor Pelanggannya, Diduga Karena Tidak Dipinjami Saat Hendak Beli Bedak