Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
Editor: Mujib Anwar
Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Reskrimsus Siber Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali meringkus terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial.
Kali ini, yang ditangkap adalah seorang pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap polisi, Minggu (7/4/2019).
Pelaku bernama Jumadi (35). seorang duda asal Nganjuk yang tinggal di Jalan Dusun Blimbing RT 01 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Jumadi merupakan terduga tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA kedua.
Ini, setelah Arif Kurniawan Radjasa yang menggunakan identitas akun palsu bernama 'Antonio Banerra' juga sudah diciduk sekaligus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Sabtu (6/4/2019) kemarin.