Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim
Kompas.com
Ilustrasi ujaran kebencian 

Berkomentar di Status SARA Akun Facebook (FB) Antonio Banerra, Warga Nganjuk Ditangkap Polda Jatim

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Anggota Reskrimsus Siber Polda Jatim dan Dittipidsiber Bareskrim Polri kembali meringkus terduga pelaku ujaran kebencian di media sosial.

Kali ini, yang ditangkap adalah seorang pria asal Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim). Dia ditangkap polisi, Minggu (7/4/2019).

Pelaku bernama Jumadi (35). seorang duda asal Nganjuk yang tinggal di Jalan Dusun Blimbing RT 01 RW 01, Desa Karangsono, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Jumadi merupakan terduga tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA kedua.

Ini, setelah Arif Kurniawan Radjasa yang menggunakan identitas akun palsu bernama 'Antonio Banerra' juga sudah diciduk sekaligus dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, Sabtu (6/4/2019) kemarin.

BERITA SELENGKAPNYA  >>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas