Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Aplikasi Ini Digunakan PSK Online di Makasar Tawarkan Diri

Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Aplikasi Ini Digunakan PSK Online di Makasar Tawarkan Diri
muslimin emba/tribun-timur.com
Kanit PPA Polrestabes Makassar Iptu Ismail ditemui di kantornya, Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (8/4/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muslimin Emba

 

TRIBUNNEWS, MAKASSAR -  Kota Makassar sebagai kota terbesar ke lima di Indonesia versi Wikipedia, tidak terlepas dari aktivitas gemerlap dunia malam.

Seiring berjalannya waktu, tempat hiburan malam kian menjamur mulai dari, cafe, bar, diskotik hingga aktifitas pekerja seks komersial, dapat anda temui di ibu kota provinsi Sulsel ini.

Terbukti saat awak tribun melakukan pantauan di kawasan tempat hiburan malam Jl Nusantara, barat Kota Makassar, Maret 2019.

Dari jejeran tempat hiburan malam di sepanjang jalan yang berhadapan dengan Pelabuhan Soekarno-Hatta itu, masih terdapat sejumlah PSK yang menjajakan dirinya di tepi jalan, tepatnya di pedestrian jalan.

Terbaru, Sabtu (8/4/2019), Satreskrim Polrestabes Makassar membongkar praktik prostitusi online via aplikasi MiiChat.

Berita Rekomendasi

Kasus itu terbongkar saat polisi melakukan penyelidikan dengan cara undercover (penyamaran) dan patroli cyber.

Hasilnya, seorang muncikari bernama Ayu Lestari (21) dan tiga rekannya, RA, AN dan SE yang merupakan pekerja seks komersial dimankan polisi.

Baca: Satpol PP Tegal Amankan Dua PSK Berusia 40 Tahunan Berkeliaran di Eks Lokalisasi Peleman

Ayu Lestari sebagai muncikari yang menyediakan tempat layanan seks komersial (kamar hotel) ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan tiga rekannya, RA, AN dan SE bebas lantaran hanya dijadikan sebagai saksi oleh polisi.


Polisi beralasan tidak dapat menjerat RA, AN dan SE lantaran belum ada Undang-Undang yang mengatur tentang pekerja seks komersial.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestebas Makassar, Iptu Ismail, menyebut kasus prostitusi yang melibatkan Ayu Lestari tidak jauh berbeda dengan kasus prostitusi yang melibatkan artis Vanessa Angel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas