Selundupkan 231 Ponsel dari Singapura, Handi dan Bobby Terancam Pidana 10 Tahun Penjara
Handi Dibiyanto (40) dan Bobby Susanto (41) diseret ke meja hijau karena menyelundupkan 231 ponsel berbagai merek ke Kota Bandung.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang pria asal Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung bernama Handi Dibiyanto (40) dan Bobby Susanto (41) diseret ke meja hijau karena menyelundupkan 231 ponsel berbagai merek ke Kota Bandung dari Singapura tanpa dokumen resmi kepabeanan.
Keduanya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (9/4/2019).
Di persidangan, kasus itu berawal pada hari Senin (21/1/2019), Bobby meminta Handy berangkat ke Singapura pada hari Rabu (23/4/2019) untuk membawa handphone dari Singapura ke Indonesia.
Handy kata jaksa Iksan Nasrullah, juga diminta Boby untuk membawa banyak koper kosong ke Singapura.
Bobby berangkat lebih dulu pada Selasa (22/4/2019) disusul kemudian saksi Handy pada Rabu (23/4/2019) dengan membawa enam koper kosong.
"Setelah Handy tiba di Bandara Changi, Singapura, terdakwa Bobby mulai berbelanja handphone berbagai merk dan jenis di beberapa toko yang terdapat di daerah Toa Payoh, Singapura," ujar jaksa.
Baca: Rekaman Video CCTV Kecelakaan Motor di Margonda Depok, Kepala Korban Terpisah dari Tubuhnya
Setelah belanja, kedua terdakwa memesan tiket tujuan Bandung pada Sabtu (26/4/2019) menggunakan Air Asia nomor penerbangan QZ 366 dengan membawa barang berupa satu tas ransel berisi pakaian pribadi, dua koper yang berisi 223 handphone dan 30 aksesoris handphone.
Baca: Iis Dahlia Tanya Soal Ajakan Sule ke Jenjang Serius, Baby Shima: Jujur Ya, Dia Pernah Ngajak
Sedangkan Handy membawa delapan handphone yang disimpan dalam saku jaket dan celananya.
Disamping itu, mereka menyimpan makanan dan pakaian di dalam empat koper lainnya.
Hanya saja, koper berisi ratusan ponsel itu tidak dibawa ke bagasi pesawat melainkan dibawa langsung ke pesawat dan disimpan di kabin penumpang.
Baca: Jejak Percakapan Siti Zulaeha dan Wahyu Jayadi via Ponsel Sebelum Terjadinya Pembunuhan Terungkap
Empat koper yang disimpan di bagasi hanya barang bawaan ringan, makanan dan pakaian.
"Satu koper dibawa oleh Bobby sedangkan satu koper lagi dibawa oleh Handy. Keduanya membawa masuk koper berisi ponsel tersebut ke dalam kabin pesawat lalu meletakkan dua koper tersebut di bagasi kabin sebagai hand carry dan berangkat menuju Bandara Husein Sastranegara, Bandung," ujar jaksa.
Setibanya di Bandara Husein Sastranegara, sebelum kedua terdakwa keluar dari pesawat, mereka mendapatkan Dokumen Custom Declaration untuk diisi mengenai identitas, nomor paspor serta pernyataan barang bawaan penumpang.
Namun, keduanya idak mencantumkan barang bawaan yang nilainya di atas 500 dolar AS.
Selanjutnya, kata jaksa, kedua terdakwa menuju ruang pengambilan bagasi untuk mengambil koper yang telah dimasukkan ke bagasi pada saat keberangkatan.
Saat pemeriksaan gerbang bea cukai via x -ray, petugas menemukan ratusan ponsel tersebut.
Setelah diperiksa dokumen, ternyata ratusan ponsel itu tidak dilengkapi dokumen resmi.
Hal yang sama dialami oleh Handy yang menyimpan delapan ponsel di jaket dan celananya.
"Bahwa perbuatan kedua terdakwa dilakukan sedemikian rupa untuk mengelabui atau agar tidak diketahui oleh petugas bea cukai Bandara Husein Sastranegara Bandung untuk dapat memasukkan barang impor berupa 231 handphone berbagai jenis dan merk serta 30 aksesoris handphone dari Singapura ke Indonesia," ujar Iksan.
Tujuannya, supaya terdakwa tidak perlu membayar bea masuk sebagaimana Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang menyebutkan bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.
Selain itu, kedua terdakwa juga melanggar Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 203/PMK. 04/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut dan Pasal 7 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tanggal 30 April 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Baca: Suyono Dihajar Ramai-ramai hingga Tewas Setelah Dijemput dari Cafe
Adapun ponsel yang disita yakni merek Iphone XS Max sebanyak 102 unit, Iphone X sebanyak 122 unit, lalu sisanya Iphone 8+ sebanyak dua unit, Sony Xperia XZ7 sebanyak 1 unit, Iphone 7 sebanyak 1 unit, Samsung Galaxy Note 8 dan 9 sebanyak masing-masing 1 unit serta merek Razor sebanyak 1 unit.
"Dari seluruh barang-barang tersebut, setelah dilakukan penghitungan taksiran oleh Ahli dari Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat didapat perhitungan taksiran kerugian negara senilai Rp 648.297.427,15," ujar Iksan.
Kedua terdakwa didakwa tiga pasal.
Dakwaan pertama yakni Pasal 102 huruf e, dakwaan kedua Pasal 102 h dan dakwaan ketiga Pasal 103 a Undang-undang Kepabeanan.
Ancaman pidananya maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.