Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh
Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh.
Editor: Mujib Anwar
Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Sari I PN Surabaya dimana tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris, saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup (pengedar sabu divonis seumur hidup) oleh majelis hakim, Rabu (10/4/2019).
Ketiga pengedar sabu divonis seumur hidup, karena dianggap terbukti bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram dan melanggar pasal Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menghukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura,” tegas Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Budi Santoso dan Enik Setiyawati hanya dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik.
Sontak, mendengar putusan tersebut seisi ruangan terkejut.