Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh

Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh.

Editor: Mujib Anwar
zoom-in Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh
TRIBUNMADURA/SYAMSUL ARIFIN
Tiga cewek terdakwa pengedar sabu seberat 13,5 kilogram, Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu, (10/4/2019). 

Divonis Penjara Seumur Hidup PN Surabaya, Tiga Cewek Pengedar Sabu ini Tak Berhenti Menangis Heboh

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Suasana haru menyelimuti ruang sidang Sari I PN Surabaya dimana tiga terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura menangis histeris, saat mereka dijatuhi hukuman seumur hidup (pengedar sabu divonis seumur hidup) oleh majelis hakim, Rabu (10/4/2019).

Ketiga pengedar sabu divonis seumur hidup, karena dianggap terbukti bersalah telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 13,5 kilogram dan melanggar pasal  Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU juncto No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menghukum pidana penjara selama seumur hidup untuk terdakwa Aliefianti Amalia, Nina Arismawati, dan Amalia Munidawati Nura,” tegas Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, Budi Santoso dan Enik Setiyawati hanya dihukum pidana 20 tahun untuk Budi dan 18 tahun untuk Enik.

Sontak, mendengar putusan tersebut seisi ruangan terkejut.

BERITA SELANJUTNYA  >>>>>>

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas