Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu PSK Pal 18 Banjarbaru Diamankan, Sekali Main Rp 200 Ribu

Tim menemukan pasangan yang bukan suami isteri sedang melakukan perbuatan mesum di satu ruangan di belakang rumah milik warga

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu PSK Pal 18 Banjarbaru Diamankan, Sekali Main Rp 200 Ribu
Foto Satpol PP Banjarbaru
Satu PSK Diamankan 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Rian

TRIBUNNEWS.COM, BANJARBARU - Aktivitas prostitusi di kawasan eks lokalisasi pal 18 Jalan A Yani Km 18 Liang Anggang, Banjarbaru menggeliat padahal sudah ditutup beberapa tahun lalu oleh Pemerintah Kota Banjarbaru.

Satu PSK yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Banjarbaru, Rabu, (10/4) siang.

Giat patroli yang dilakukan oleh Satpol PP Banjarbaru ini berawal dari adanya laporan warga terkait dengan adanya indikasi praktik prostitusi di wilayah Eks Lokalisasi KM 18 Liang Anggang.

Tim langsung bergerak ke lapangan dan mendapati pasangan yang bukan suami isteri sedang melakukan perbuatan mesum di satu ruangan di belakang rumah milik warga.

Keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik rumah yang digunakan untuk kegiatan bisnis lendir itu.

PSK yang diamankan ini berinisial EL (30) warga Desa Manunggal Kecamatan Mekarsari Kabupaten Batola.

BERITA REKOMENDASI

Kepada petugas dia mengaku sudah melakukan pekerjaan itu sejak delapan bulan terakhir.

"Saya menyewa tempat di pal 18 dengan biaya Rp 50 ribu untuk sekali ngamar. Untuk sekali kencan Rp 200 ribu," kata EL kepada petugas.

Selain EL, turut diamankan ke Mako Satpol PP yakni RA (37) warga Jalan A Yani selaku pemilik rumah yang menyewakan kamar untuk digunakan berkencan para PSK dan lelaki hidung belang.

"Perekaman tarifnya Rp 50 ribu untuk sekali kencan," katanya seraya menyebutkan bahwa jarang yang menyewa meski sudah enam bulan aktif menyediakan tempat.

Kasatpol PP Banjarbaru Marhain Rahman melalui PPNS Seksi Opsdal Yanto Hidayat membenarkan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang dari kawasan pal 18 A Yani.


"Satu orang PSK, satu pelanggan dan satu orang lagi penyedia tempat yang dibawa ke Mako Satpol PP Banjarbaru," katanya.

Barang bukti yang diamankan seperti alat kontrasepsi, tisu dan bantal.

Mereka mengaku sebagai PSK, pelanggan dan penyedia tempat kencan.

"Saat di lapangan, petugas mendapati kedua pasangan bukan suami isteri itu sedang melakukan kencan," katanya.

Dengan adanya aktivitas itu, pihaknya akan semakin gencar dan giat untuk melakukan aktivitas patroli di kawasan yang disinyalir ada kegiatan prostitusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas