Dua Kepala Dinas di Jatim Diduga Berselingkuh, Sang Istri Temukan Video Keduanya Sedang Bermesraan
TP (52) melaporkan suaminya, IS seorang Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro yang berselingkuh dengan NW
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - TP (52) melaporkan suaminya, IS seorang Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro yang berselingkuh dengan NW, Kepala Dinas di Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
TP mengatakan, dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas di Lingkungan Pemkot Pasuruan itu sudah terjadi dua tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Ia mengetahui suaminya selingkuh pada bulan Juli 2018.
Baca: Novel Baswedan: Pak Kapolri Tidak Sungguh-sungguh Mengungkap Kasus Penyerangan yang Saya Alami
Baca: Priyo Budi Santoso Menduga Modus Kecurangan Pemilu Sudah Dimulai
Korban sempat diancam suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada bulan April 2019.
Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
"Saya menemukan video porno (antara IS dan NW) di handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak Pengadilan Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Baca: Pegawai KPK dan Warga Peringati 2 Tahun Kasus Novel Baswedan
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas di Kabupaten Bojonegoro dengan Kepala Dinas di Kota Pasuruan.
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan, bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Pejabat di Bojonegoro Blak-blakan, Bongkar Perselingkuhan Suami dan Sebut Rekaman Video Panas