Update Kasus Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Polresta Pontianak telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak telah melimpahkan berkas perkara pengeroyokan siswi SMP oleh geng siswi SMA ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
"Sudah dilimpahkan tadi pagi ke Kejaksaan Negeri Pontianak," kata Kapolresta Pontianak Kombes Anwar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Anwar mengatakan, pelimpahan berkas penyidikan ini dilakukan setelah tidak adanya titik temu antara pihak korban dan pelaku untuk melalui upaya diversi.
Anwar menyebut, penanganan perkara saat ini bukan lagi berada di kepolisian, melainkan sudah di kejaksaan.
Baca: Inilah Perbedaan Fakta Antara Pengakuan Pelaku dan AU, Siswi SMP yang Dianaya di Pontianak
Sebelumnya, upaya hukum diversi, terkait penanganan kasus pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, gagal dilakukan.
Upaya diversi yang digelar di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak, Kamis (11/4/2019) malam, berlangsung alot.
Dimulai pukul 20.00 WIB, baru berakhir pukul 23.00 WIB.
Ketua tim pengacara korban, Daniel Tangkau menerangkan, mereka tetap kukuh untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Dia memastikan, penolakan ini juga merupakan permintaan pihak keluarga korban.
"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi.
Dia beralasan, dengan melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan, diharap membuat efek jera.
Bukan hanya kepada ketiga tersangka, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Siswi SMP oleh Geng Siswi SMA ke Kejaksaan" (Kompas.com/Kontributor Pontianak, Hendra Cipta)